Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan edaran No. 05/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan dan panduan menghadapi pandemi dan dampak virus Corona (COVID-19). Selain itu, dalam edaran tersebut juga mengatur tentang salat Jumat dua gelombang.
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan bahwa dalam kehidupan masyarakat, agama sangat diperlukan sebagai pemandu perilaku dan memberikan ketenangan jiwa. Masyarakat juga memerlukan rujukan dan panduan agama dalam hubungannya dengan pelaksanaan ibadah mahdah maupun muamalah.
Padahal, menurut para dokter, ahli epidemiologi dan virologi, dari sudut kesehatan Indonesia masih dalam masa darurat COVID-19, hal itu ditandai terjadinya fluktuasi kasus setiap waktu. Meskipun demikian, sesuai laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdapat beberapa daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya hendaknya senantiasa melaksanakan ibadah sesuai dengan syariat Islam berdasarkan dalil-dalil yang maqbulah/makbul, disertai fungsi ibadah yang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan ihsan dalam kehidupan.
"Di daerah yang dinyatakan belum aman (zona merah), ibadah sunah dan fardu hendaknya dilaksanakan di rumah. Kemudian di daerah yang aman (zona hijau), salat sunah hendaknya dilaksanakan di rumah dan salat fardu kifayah sebaiknya dilaksanakan di rumah apabila syarat fardlu kifayah di masjid telah terpenuhi," kata Abdul melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (4/6/2020).
Selanjutnya, pernyataan status aman (hijau) atau darurat (merah) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Warga Muhammadiyah juga diminta agar selalu mengikuti perkembangan keadaan sehingga ketika ada perubahan status terkait pandemi Corona bisa melakukan tindakan yang diperlukan.