Pemerintah Provinsi Papua kembali memperpanjang masa tanggap darurat karena jumlah kasus positif COVID-19 terus bertambah. Keputusan ini ada dalam surat edaran Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Terkait keputusan bersama Gubernur Provinsi Papua terkait perpanjangan masa tanggap darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta pembatasan sosial yang diperluas hingga 4 Juni 2020, maka kita membuat pos batas terpadu yang dipusatkan di Lapangan Trikora tepatnya di bawah Uncen. Dan usul membuat pos terpadu di Lapangan PTC dan Taman Yos Sudarso Imbi," ujar Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, Rabu (13/5/2020).
Hal ini disampaikan Paulus dalam Rapat Koordinasi jajaran Polda, Polres Kota, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Papua, Satpol PP, serta BNPB Papua di Mapolda Papua. Keputusan perpanjangan masa tanggap darurat ada dalam surat edaran Gubernur No : 440/5168/SET tentang Pencegahan Pengendalian dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diputuskan masa tanggap darurat di Papua diperpanjang dari 7 Mei-4 Juni 2020.
"Para bupati telah sepakat dengan hasil Keputusan Gubernur Papua dalam pembatasan waktu aktivitas masyarakat dari pukul 06.00-14.00 WIT. Time line tahap I yaitu tanggal 11 Mei kemarin kita sudah laksanakan rapat, dan untuk tanggal 13 Mei-4 Juni rencana aksi secara masif dengan melakukan tindakan secara preventif, preemtif, imbauan door to door melalui Public addres, pembagian sticker yang sudah kami buat, kemudian tanggal 18 - 20 Mei akan dilakukan penindakan disiplin dan tanggal 21 Mei rapat evaluasi kembali," jelas Paulus.
Dia mengatakan, berkaitan dengan operasi tersebut, maka yang terjaring dalam operasi akan dikarantina. Sudah disepakati karantina bertempat di Balai Diklat.
"Mohon nanti disosialisasikan, tolong dikondisikan diklat untuk sarana dan prasarananya. Hall PON akan difasilitasi memberikan bantuan sarana tempat tidur kasur dan bantal, untuk menangani para kategori ODP, kalau PDP saya pikir harus diisolasi secara khusus," tegasnya.
Dia meminta Kasatpol PP memperjelas lagi SOP dan hubungan tata cara kerja (HTCK) agar anggota di lapangan punya pemahaman dalam mengambil tindakan disiplin.
"Jangan sampai nanti anggota di lapangan melakukan tindakan arogan sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan menjadi sorotan publik dan tersebar di media, ini jangan sampai terjadi," tambahnya.
(jbr/jbr)