Jaksa mengungkapkan taktik keenam terdakwa kasus Jiwasraya untuk memuluskan komunikasi mereka terkait investasi saham. Jaksa menyebut keenam terdakwa menggunakan nama samaran untuk membantu komunikasi mereka.
Enam terdakwa itu adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Jaksa mengatakan nama samaran ini digunakan terdakwa saat melakukan komunikasi via aplikasi chatting. Nama samaran digunakan untuk mengaburkan identitas pihak yang terlibat.
"Terdakwa Heru Hidayat menyepakati menggunakan nama samaran dalam setiap komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online dalam membahas transaksi jual/beli saham yang akan dilakukan oleh PTAJS dengan tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via whatsApp, chat ataupun online," ungkap Jaksa Bima Suprayoga saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (3/6/2020).
Adapun nama samaran keenam terdakwa adalah Mahmud untuk Syahmirwan, Rudy untuk Hary Prasetyo, Panda atau Maman untuk Joko Hartono, Pak Haji untuk Heru Hidayat, Chief untuk Hendrisman Rahim, Rieke untuk Agustin.
"Bahwa nama samaran untuk untuk Syahmirwan adalah 'Mahmud', nama samaran untuk Hary Prasetyo adalah adalah 'Rudy', nama samaran untuk Joko Hartono Tirto adalah 'Panda/Maman', nama samaran untuk Terdakwa Heru Hidayat adalah 'Pak Haji' dan nama samaran untuk Hendrisman Rahim disepakati adalah 'chief', sedangkan untuk Agustin dengan nama samaran 'Rieke'," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, enam terdakwa itu didakwa melakukan memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya. Benny dkk didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun.
Atas dasar itu, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tonton juga video 'Kuasa Hukum Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro':
(zap/rfs)