Jaksa penuntut umum (JPU) mulai membacakan surat dakwaan keenam terdakwa kasus Jiwasraya. Keenam terdakwa hadir di ruang sidang.
Enam terdakwa itu adalah Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.
Dari pantauan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (3/6/2020), keenam terdakwa dihadirkan ke ruang sidang. Terdakwa datang menggunakan rompi tahanan dan face shield yang menutupi muka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, face shield digunakan sebagai upaya perlindungan diri dari virus Corona (COVID-19). Enam terdakwa melapisi bagian mulut dengan masker kemudian menggunakan face shield, sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.
Setelah mereka masuk ke ruang persidangan, rompi tahanan mereka dilepas. Namun, face shield tidak dilepas, hingga saat ini mereka masih menggunakan face shield sambil menyimak surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Tonton juga video 'Kuasa Hukum Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro':