Benny Tjokro dkk Didakwa Perkaya Diri, Negara Rugi Rp 16 Triliun

Benny Tjokro dkk Didakwa Perkaya Diri, Negara Rugi Rp 16 Triliun

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Jun 2020 17:27 WIB
Sidang kasus Jiwasraya digelar hari ini di PN Jakarta Pusat. Para terdakwa kasus tersebut tampak hadir dengan mengenakan masker pelindung wajah.
Sidang kasus Jiwasraya digelar hari ini di PN Jakarta Pusat (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, didakwa memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya. Benny dkk didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun.

Mereka yang didakwa bersama Benny adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

"Terdakwa Heru Hidayat, atau orang lain yaitu Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan/atau suatu korporasi,yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa Kejagung, Bima Suprayoga, saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).


"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 sampai dengan 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," imbuh jaksa.

Jaksa mengungkapkan awal para terdakwa melakukan kerugian negara bermula saat Heru Hidayat, Benny Tjokro, dan Joko Hartono melakukan kesepakatan dengan Hendrisam Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS (Asuransi Jiwasraya). Kesepakatan ini dinilai tidak akuntabel karena menimbulkan kerugian negara.

Tiga pejabat PT AJS, Hendrisman Rahim, Hary Praeetyo, dan Syahmirwan telah melakukan pembelian saham dan reksa dana tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif. Ketiganya membeli saham tanpa memperhatikan analisis profesional dalam nota intern kantor pusat (NIKP).


"Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono serta pihak-pihak yang terafiliasi telah bekerja sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional," jelas jaksa.

Jaksa menyebut perbuatan mereka sama sekali tidak memberikan keuntungan investasi PT AJS. Padahal, mereka membeli saham mengatasnamakan PT AJS.

Keenam terdakwa, kata jaksa, mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produksi reksa dana khusus untuk PT AJS. Hal ini bertujuan agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dengan mengendalikan orang lain kepercayaan Heru dan Benny Tjokro, yaitu Joko Hartono Tirto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan, menyetujui meskipun mereka mengetahui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk Reksa Dana yang dikelola 13 manajer investasi dikendalikan oleh Joko Hartono Torto yang merupakan pihak terafiliasi dengan terdakwa Heru dan Benny Tjokro, yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan," ucap jaksa.

ADVERTISEMENT

Simak juga video 'Ratusan Bidang Tanah Milik Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro Diblokir!':



Selain itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono memberikan uang, saham, dan fasilitas lain ke tiga eks pejabat Jiwasraya itu. Pemberian uang dan saham ini terkait investasi saham dan reksa dana PT AJS tahun 2008-2018.

Berikut ini uang dan saham yang diterima eks pejabat Jiwasraya:

1. Henrisman Rahim:

Menerima uang dan saham seluruhnya sebesar Rp 5.525.480.680,00 yang terdiri atas uang sebesar Rp 875.810.680,00 dan saham PCAR 1.013.000 lembar dan tiap lembar Rp.4.590 pada tanggal 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000 yang masuk ke rekening efek atas nama Hendrisman Rahim pada PT Lotus Andalas Sekuritas

2. Syahmirwan

- menerima uang Rp 4 miliar yang terdiri atas Rp 3,8 miliar dan saham PCAR 220 lembar,
- menerima uang Rp 1 miliar yang masuk ke rekening pribadi,
- menerima fasilitas berupa paket penerimaan golf di Bangkok untuk lima paket senilai Rp 100 juta dari PT Pool Advista Asset Management dimana tiap 1 paket bernilai Rp 20 juta yang terdiri dari perjalanan pulang pergi Bangkok-Jakarta, transportasi akomodasi selama 3 hari 2 malam,
- fasilitas rafting di Sungai Kulonprogo, Magelang, Yogyakarta, total Rp 70 juta,
- menerima fasilitas golf dan karaoke di Lombok,
- perjalanan ke Hong Kong 3 hari 2 malam.


3. Hary Prasetyo

- menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar masuk ke rekening pribadi
- menerima fasilitas mobil Toyota Harrier tahun 2009 An. PT Inti Agri Resources senilai Rp 550 juta
- menerima mobil Marcedez Benz E Class Tahun 2009 senilai Rp 950 juta
- menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan bersama istri menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia) yang seluruhnya sebesar Rp 65 juta
- menerima fasilitas pembayaran biaya jasa konsultan pajak Hary Prasetyo dari Joko Hartono selaku pihak terafiliasi terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp 46 juta.

Atas dasar itu, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads