Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, didakwa memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya. Benny dkk didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun.
Mereka yang didakwa bersama Benny adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
"Terdakwa Heru Hidayat, atau orang lain yaitu Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan/atau suatu korporasi,yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa Kejagung, Bima Suprayoga, saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).
"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 sampai dengan 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," imbuh jaksa.
Jaksa mengungkapkan awal para terdakwa melakukan kerugian negara bermula saat Heru Hidayat, Benny Tjokro, dan Joko Hartono melakukan kesepakatan dengan Hendrisam Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS (Asuransi Jiwasraya). Kesepakatan ini dinilai tidak akuntabel karena menimbulkan kerugian negara.
Tiga pejabat PT AJS, Hendrisman Rahim, Hary Praeetyo, dan Syahmirwan telah melakukan pembelian saham dan reksa dana tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif. Ketiganya membeli saham tanpa memperhatikan analisis profesional dalam nota intern kantor pusat (NIKP).
"Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono serta pihak-pihak yang terafiliasi telah bekerja sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional," jelas jaksa.
Jaksa menyebut perbuatan mereka sama sekali tidak memberikan keuntungan investasi PT AJS. Padahal, mereka membeli saham mengatasnamakan PT AJS.
Keenam terdakwa, kata jaksa, mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produksi reksa dana khusus untuk PT AJS. Hal ini bertujuan agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dengan mengendalikan orang lain kepercayaan Heru dan Benny Tjokro, yaitu Joko Hartono Tirto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan, menyetujui meskipun mereka mengetahui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk Reksa Dana yang dikelola 13 manajer investasi dikendalikan oleh Joko Hartono Torto yang merupakan pihak terafiliasi dengan terdakwa Heru dan Benny Tjokro, yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan," ucap jaksa.
Simak juga video 'Ratusan Bidang Tanah Milik Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro Diblokir!':