Fakta-fakta di Balik Penangkapan Nurhadi oleh KPK

Round-Up

Fakta-fakta di Balik Penangkapan Nurhadi oleh KPK

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Jun 2020 21:34 WIB
Nurhadi akhirnya berhasil ditangkap KPK. Eks Dia dibekuk setelah buron selama hampir empat bulan. Berikut sejumlah proses pencarian eks Sekretaris MA tersebut.
Nurhadi (dok detikcom)
Jakarta -

Pelarian eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berakhir setelah hampir 4 bulan jadi buron. Tersangka kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar ini ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di Jakarta Selatan.

"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango seperti dilansir Antara, Selasa (2/6/2020).

Nurhadi telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Februari 2020. Nurhadi ditangkap pada Senin (1/6) malam bersama menantunya, Rezky Herbiyono, di wilayah Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan tersebut, kata Nawawi, sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi. Berikut ini fakta-fakta di balik penangkapan eks Sekretaris MA Nurhadi oleh KPK:

ADVERTISEMENT

Nurhadi Buron Hampir 4 Bulan

KPK memasukkan Nurhadi ke daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak hampir empat bulan lalu. KPK menetapkan Nurhadi buron pada Kamis (13/2/2020). KPK mengungkapkan Nurhadi mangkir dari pemanggilan sebanyak dua kali.

"Para tersangka yang setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Selain Nurhadi, KPK juga memasukkan dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai buron. Riezky Herbiyono ditangkap bersama Nurhadi pada Senin (1/6/2020) malam.

"Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," ucap Ali.

Nurhadi sempat dikabarkan masih berada di Jakarta bulan Februari lalu. Hal itu sampaikan kuasa hukum Nurhadi.

"Pak Nurhadi ada di Jakarta," kata Maqdir Ismail selaku kuasa hukum dari Nurhadi saat dihubungi detikcom, Minggu (16/2/2020).

Polri pun membantu KPK mencari keberadaan Nurhadi. Polri mengaku telah menerima dari KPK untuk melakukan pencarian dan menangkap Nurhadi.

Ya sudah ada surat ke Mabes Polri ya, nanti kita juga membantu mencari," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

KPK memburu Nurhadi hingga ke Jawa Timur. KPK menyambangi kediaman mertua Nurhadi di Tulungagung.

"Benar, kegiatan tersebut masih dalam rangkaian pencarian para DPO tersangka NH (Nurhadi) dkk," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).

Nurhadi akhirnya ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) malam, bersama menantunya. Nurhadi ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.

Ditangkap Bersama Menantunya

Nurhadi ditangkap KPK di wilayah Jakarta Selatan Senin malam. Nurhadi ditangkap bersama Rezky Herbiyono yang diketahui adalah menantunya.

"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango seperti dilansir Antara, Selasa (2/6/2020).

Namun demikian, Nawawi tidak mengungkapkan secara rinci penangkapan Nurhadi. Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan juga tidak diungkap oleh Nawawi.

"Selebihnya akan diumumkan besok (hari ini)," ujar Nawawi.


Harta Nurhadi Rp 33 Miliar

Tersangka kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara di MA itu memiliki harta Rp 33 miliar.

Berdasarkan data LHKPN yang didapat detikcom, Nurhadi tercatat terakhir kali melaporkan kekayaannya kepada KPK pada 7 November 2012 selaku Sekretaris MA. Total harta kekayaannya Rp 33,4 miliar.

Nurhadi memiliki harta yang terdiri dari harta tidak bergerak sebesar Rp 7,3 miliar. Harta tidak bergerak yang dimiliki Nurhadi antara lain tanah dan bangunan seluas 406 m2 dan 289 m2 di Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2006, NJOP Rp 2,9 miliar.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 238 m2 di Kabupaten Bogor yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2007, NJOP Rp 1,8 miliar.

Selain itu, Nurhadi juga memiliki harta bergerak dengan total nilai Rp 4 miliar, seperti mobil Toyota Camry tahun 2010 nilainya Rp 600 juta, mobil Mini Cooper tahun 2010 nilainya Rp 700 juta, mobil Lexus tahun 2010 nilainya Rp 1,9 miliar, dan mobil Jaguar tahun 2004 nilainya Rp 805 juta. Serta harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp 11,2 miliar.

Nurhadi juga memiliki harta yang berasal dari giro dan setara kas lainnya yang nilainya mencapai Rp 10,7 miliar.

Ditangkap saat KPK Geledah Rumah di Simprug

Nurhadi ditangkap saat tim penyidik KPK sedang menggeledah sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"(Ditangkap) di daerah Jakarta Selatan, daerah Simprug," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Nawawi belum bisa memastikan apakah rumah yang digeladah itu milik Nurhadi. Yang jelas, sebut Nawawi, Nurhadi bersama Rezky ada di rumah tersebut saat penggeledahan.

"Tidak ter-confirm kalau rumahnya (milik) siapa. Yang jelas, saat digeledah kedua tersangka ada di sana bersama istri dan anak, cucunya, serta pembantu," ungkap Nawawi.

Kini, Nurhadi dan Rezky sudah dibawa ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Keduanya masih diperiksa secara intensif.

KPK Buka Paksa Rumah Nurhadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sempat tak membuka pintu rumah ketika tim KPK datang. Menurut Ghufron, tim KPK membuka paksa pintu rumah tersebut.

"Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan. Baru kemudian dibuka paksa," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Ia menyebut rumah yang menjadi persembunyian Nurhadi itu merupakan rumah kontrakan. Sebab, Ghufron mengatakan KPK mendapatkan informasi sekitar 13 rumah yang menjadi tempat persembunyian Nurhadi selama pelariannya.


Istri Nurhadi Turut Diamankan

Istri Nurhadi, Tin Zuraida, juga dibawa ke gedung KPK.

"Istri ikut dibawa karena yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali tapi tidak pernah dipenuhi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Tin Zuraida memang sebelumnya dipanggil beberapa kali oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Nurhadi tersebut. Namun Tin kerap mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, kemarin malam. Saat ditangkap, Nurhadi berada di rumah itu bersama istri, anak, dan cucunya.

"Tidak ter-confirm rumahnya siapa. Yang jelas, saat digeledah, kedua tersangka ada di sana bersama istri dan anak-cucunya serta pembantu," sebutnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan tim KPK langsung melakukan penggeledahan di rumah itu. KPK turut menyita sejumlah barang bukti terkait perkara.

"Penggeledahan langsung dilaksanakan tadi malam. Di samping mengamankan tersangka NH (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono), juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan. KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," kata Nurul Ghufron.

Novel Baswedan Ikut Tangkap Nurhadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Novel Baswedan ikut dalam tim yang menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono kemarin malam. Namun, Nurul Ghufron mengaku belum mengetahui posisi Novel dalam tim tersebut.

"Mas Novel (Novel Baswedan, red) ada dalam tim tersebut. Apakah dia kasatgasnya atau tidak saya belum dapat laporan," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Ghufron mengatakan belum mengetahui siapa yang memimpin tim penangkapan Nurhadi tersebut. Meski demikian, ia tetap mengapresiasi kinerja tim tersebut.

"Saya tidak tahu kasatgas-nya siapa saja secara pasti karena tim KPK kalau kerja pasti banyak unit juga yang terlibat juga. Dan ini semua karena semua tim kerja sama," sebut.

"Yang jelas kami apresiasi kepada semua anggota tim, termasuk pada Mas Novel," lanjutnya.

Jejak Kasus Nurhadi

KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Pada awal 2015, tersangka Rezky menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero) dan dalam proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan 8 lembar cek dari PT MIT dan 3 lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar. Namun, kemudian PT MIT kalah dan karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut. Perkara kedua adalah pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT.

Pada 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata ini dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari tersangka Hiendra kepada Nurhadi melalui tersangka Rezky sejumlah total Rp 33,1 miliar.

Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.

Tujuan pemberian tersebut adalah untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT. Sedangkan perkara ketiga adalah penerimaan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan.

Tersangka Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads