Simpan Sabu, Oknum ASN Basarnas Banjarmasin Ditangkap Polisi

Simpan Sabu, Oknum ASN Basarnas Banjarmasin Ditangkap Polisi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Jun 2020 21:50 WIB
Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/detikcom)
Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/detikcom)
Jakarta -

Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjarbaru menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) Banjarmasin karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche mengatakan oknum berinisial IS (36) ditangkap pada Senin (1/6), dengan barang bukti sabu 0,27 gram dan alat isap.

"Oknum ASN bersangkutan ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu yang disita saat penangkapan. Statusnya sebagai pemakai, dan kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasusnya," ujar Elche di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (2/6/2020), seperti dilansir Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan IS yang bekerja di Kantor Basarnas Banjarmasin ditangkap berawal dari informasi masyarakat ke polisi sejak beberapa bulan lalu.

Dia menyebutkan, sepak terjang IS sudah menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Banjarbaru sejak Maret, tetapi penangkapan tidak menjadi prioritas karena mengincar target yang lebih besar di jaringan atasnya.

ADVERTISEMENT

"Target operasi kami adalah pengedar di atasnya berinisial RH yang berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu 2,15 gram. Saat proses penangkapan, ternyata IS menelepon dengan maksud memesan sabu-sabu," ujar AKP Elche.

Atas dasar itulah petugas memancing IS untuk bertransaksi di tepi jalan di Kecamatan Landasan Ulin hingga mendapati yang bersangkutan dengan barang bukti sabu dan alat isap yang disimpannya di bawah jok sepeda motor.

"Tersangka ditahan di sel mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Statusnya sebagai pemakai dan dikenakan Pasal 122 subsider 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Elche.

Kepala Basarnas Banjarmasin Sunarto mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan jajaran Polres Banjarbaru dan menyerahkan penyelidikan kepada kepolisian yang memproses kasusnya.

"Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Jika terbukti bersalah, maka sanksinya akan diproses sesuai aturan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku," kata Sunarto.

Halaman 2 dari 2
(jbr/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads