Anggota DPRD Kabupaten Seruyan bernama M Erwin Toha (MET) ditangkap terkait sabu bersama seorang bandar, Juniansyah dan pengedar, Kiky Muljayono. Erwin Toha sempat membuang barang bukti narkoba dalam penangkapan itu.
"Sewaktu anggota Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor Juansyah alias Ejon sering mengedarkan narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan, melihat terlapor sedang berada di rumah," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan kepada detikcom, Selasa (2/5/2020).
Ketika polisi masuk ke dalam rumah, terlihat Kiky Muljayono menyerahkan sesuatu kepada Erwin Toha. Pada momen itu, Erwin membuang barang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat diamankan, Erwin membuang barang tersebut dan setelah diamankan oleh petugas Kepolisian dan ditunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan oleh ketua RW setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu yang dibuang Erwin di air bawah rumah," ujarnya.
Tonton video 'BNN Ciduk Pengedar Narkoba di Cikarang Saat Sedang Transaksi':
Selain itu, polisi juga menemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu yang dibuang Kiky Muljayono di air samping rumah. Polisi lalu menggeledah rumah Juniansyah.
"Ditemukan 26 bungkus plastik kecil berisi sabu di atap samping rumah dan juga uang hasil penjual Rp 1.850.000 di kantong celana terlapor Juniansyah. Terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kotim untuk proses lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Hendra mengatakan ketiganya ditangkap di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Sampit, Kabupaten Kotim, Kalteng, Minggu (31/5/2020). Selain Erwin Toha (42), dua tersangka lain yakni Juniansyah (43) alias Ejon dan Kiky Muljayano (KM).
"Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Kabupaten Seruyan, MET. Berperan sebagai pembeli," kata Hendra Rochmawan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.