Pemkab Boyolali memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah virus Corona atau COVID-19. Perpanjangan ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12 Tahun 2020.
"Iya (masa tanggap darurat COVID-19 diperpanjang), mengikuti darurat nasional," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali Masruri saat dihubungi wartawan, Selasa (2/6/2020).
Menurut dia, perpanjangan masa tanggap darurat virus Corona itu didasarkan pada Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Masa tanggap darurat di Boyolali, lanjut Masruri, akan berlangsung hingga darurat nasional selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai (masa tanggap) darurat nasional selesai," ujar dia.
Selain itu, keputusan ini diambil karena masih ada kasus positif virus Corona di Kabupaten Boyolali hingga saat ini. Berdasarkan website https://covid19.boyolali.go.id/ update data kasus virus Corona per Selasa hari ini pukul 15.50 WIB, tercatat jumlah kasus kasus positif Corona sebanyak 26 orang. Terdiri dari 11 pasien masih dirawat, 14 orang sembuh dan satu orang meninggal dunia.
Sebelumnya Pemkab Boyolali menetapkan status tanggap darurat bencana wabah penyakit virus Corona mulai 21 April-29 Mei 2020. Kenaikan status dari siaga menjadi tanggap darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Boyolali nomor 360/326/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.
(sip/ams)