Guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda resmi melapor tuduhan makar dan ancaman yang dialaminya ke Polda DIY. Ni'ma dituduh makar terkait dirinya narasumber diskusi yang rencananya diselenggarakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS).
"Laporan terkait dengan tuduhan bahwa saya akan melakukan gerakan makar. Kemudian juga penghinaan karena mengatakan kami kelompok sampah, kemudian ancaman melalui WA (WhatsApp). Kami laporkan," kata Ni'ma saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Sleman, (2/6/2020).
Didampingi kuasa hukum dan Dekan FH UII Abdul Jamil dan kolega mereka melaporkan dua kasus. Pertama yakni kasus tuduhan makar kemudian penghinaan dan kedua yakni teror dan ancaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua laporan. Satu laporan satu aduan," lanjutnya.
Simak video 'Sayangkan Pembungkaman Kampus, Din Syamsuddin: Itu Pembodohan Kehidupan Bangsa':
Ni'ma mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan ancaman terhadap dirinya. Namun, ancaman itu bukan hanya karena dia didatangi orang tak dikenal akan tetapi ancaman juga dilakukan melalui pesan WA.
"Yang pengancaman melalui WhatsApp dan di rumah saya tidak tahu. Masih laporan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Ni'ma merupakan narasumber diskusi berjudul 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang rencananya digelar secara online pada Jumat (29/5). Namun diskusi itu akhirnya batal digelar karena sejumlah teror dan intimidasi. Tak hanya menyasar Ni'ma, teror dan intimidasi itu menyasar panitia, moderator dan narahubung diskusi itu.