Tangkap Nurhadi di Simprug Jaksel, KPK Turut Amankan Istrinya

Tangkap Nurhadi di Simprug Jaksel, KPK Turut Amankan Istrinya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Jun 2020 09:24 WIB
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuradia bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tin menceritakan alasannya mengambil sobekan dokumen perkara.
Istri Nuhadi, Tin Zuraida (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, langsung dibawa ke gedung KPK setelah ditangkap kemarin malam. Istri Nurhadi, Tin Zuraida, juga dibawa ke gedung KPK.

"Istri ikut dibawa karena yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali tapi tidak pernah dipenuhi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Tin Zuraida memang sebelumnya dipanggil beberapa kali oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Nurhadi tersebut. Namun Tin kerap mangkir dari panggilan penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, kemarin malam. Saat ditangkap, Nurhadi berada di rumah itu bersama istri, anak, dan cucunya.

"Tidak ter-confirm rumahnya siapa. Yang jelas, saat digeledah, kedua tersangka ada di sana bersama istri dan anak-cucunya serta pembantu," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan tim KPK langsung melakukan penggeledahan di rumah itu. KPK turut menyita sejumlah barang bukti terkait perkara.

"Penggeledahan langsung dilaksanakan tadi malam. Di samping mengamankan tersangka NH (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono), juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan. KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," kata Nurul Ghufron.

4 Bulan Buron, Nurhadi Akhirnya Ditangkap KPK:

Kini Nurhadi dan Rezky sudah dibawa ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Keduanya masih diperiksa secara intensif.

Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Halaman 2 dari 2
(ibh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads