Polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka terkait keributan antarwarga di Kecamatan Batang Angkola, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Keributan itu diduga dipicu permainan tembak-tembakan.
"Akibat peristiwa tersebut, terbit sebanyak lima laporan polisi. Dari lima laporan itu, totalnya ada 20 orang tersangka," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smarathana Elhaj dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasubbag Humas Ipda Asjul Pane, Senin (1/6/2020).
Laporan pertama bernomor LP/26/V/2020/SU/Tapsel/TPS-Kola. Laporan itu dibuat pada 27 Mei 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan ini. Mereka adalah Ikhwadi Siregar, Rohman Siregar, Dikki Chandra Pane, Wawan Harahap, Kiran Harahap, Ivan Hasibuan, Alpian Nasution, dan Rido Tambunan.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Mereka diduga melakukan kekerasan terhadap orang lain hingga menyebabkan korban terluka.
Laporan polisi kedua bernomor LP/27/V/2020/SU/Tapsel/TPS-Kola pada 27 Mei 2020. Ada empat orang yang menjadi tersangka, yakni Ridowan Siregar, Rahmat Hidayat Siregar, Daman Nasution, dan Ivan Wahyudi HSB.
Mereka diduga menyebabkan pembakaran rumah. Keempatnya dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Laporan selanjutnya, yakni laporan polisi nomor LP/28/V/2020/SU/Tapsel/TPS-Kola pada tanggal 27 Mei 2020. Ada tiga orang tersangka terkait laporan ini, yaitu Damansyah Nasution, Ansari Tambunan, dan Mora Tambunan. Mereka diduga membakar sepeda motor saat keributan terjadi.
Laporan keempat bernomor LP/29/V/2020/SU/Tapsel/TPS-Kola pada 27 Mei 2020. Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait laporan ini, yaitu Ikhwadi Siregar, Rohiman Siregar, dan Dikki Chandra Pane.
Mereka diduga melakukan kekerasan terhadap orang lain hingga mengalami luka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kelima, ada laporan polisi nomor LP/30/V/2020/SU/Tapsel/TPS-Kola pada 27 Mei 2020. Dalam laporan ini, ada dua orang yang dijadikan tersangka, Zulpahri Aritonang dan Deni Suhendra Pane, karena merusak rumah.
Sebelumnya, keributan antarwarga sempat terjadi di Tapsel, Sumatera Utara. Keributan diduga dipicu permainan tembak-tembakan remaja.
Kegaduhan itu terjadi di Kecamatan Batang Angkola, Tapsel, sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (26/5). Awal mulanya, remaja yang bermain tembak-tembakan ditegur warga.
Namun bukannya permainan tembak-tembakan selesai, warga yang memberi teguran justru dikeroyok.
"Tembak-tembakan ya mungkin antara anak remaja itu, mungkin ada yang kena atau bagaimana, dilarang nggak terima. Itulah, mungkin yang melarang ini dikeroyok," ucap Kasubbag Humas Polres Tapsel Ipda Asjul Pane, Rabu (27/5).