MH, pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Tulungagung merupakan residivis dalam kasus serupa. Pelaku sempat divonis tujuh tahun penjara.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Puji, mengatakan tersangka MH (51) warga Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung sebelumnya tercatat pernah melakukan tindak pidana yang sama sekitar tiga tahun lalu.
Namun MH mendapat angin segar dan dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Tulungagung melalui program asimilasi pandemi Corona awal April lalu. Saat itu pelaku telah menjalani separuh dari tujuh tahun masa pemidanaan.
"Iya dia residivis, kasusnya sama juga, menyetubuhi anak di bawah umur," kata Retno Puji saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2020).
Kini tersangka dijebloskan ke tahanan Polres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan dalam kasus yang baru. Tersangka juga dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.