Mondar-mandir Keliling Kampung , Bandar Narkoba Terciduk di Tulungagung

Mondar-mandir Keliling Kampung , Bandar Narkoba Terciduk di Tulungagung

Adhar Muttaqien - detikNews
Kamis, 28 Mei 2020 21:05 WIB
polres tulungagung
Foto: Adhar Muttaqien
Tulungagung - Polisi menangkap seorang bandar narkoba antar kota yang hendak memasok 2 ons sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi. Pelaku ditangkap setelah mondar-mandir di kampung saat jam malam.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan tersangka adalah Imam Bahroni alias Kerok (42). Warga Desa Bedug, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri ini ditangkap di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru Tulungagung. Selain tersangka turut diamankan barang bukti 2 ons sabu-sabu, 188 pil ekstasi dari beberapa jenis serta 9 pil psikotropika.

"Tersangka kami amankan atas informasi dari masyarakat. Tersangka sebelumnya sempat mondar-mandir di Desa Srikaton dengan mengendarai mobil Nissan Grand Livina AG 1653 FA," kata Pandia, Kamis (28/5/2020).

Warga yang saat itu tengah jaga malam COVID-19 di kampung menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik tersangka. Terlebih hal itu terjadi pada saat pemberlakuan jam malam. Hingga akhirnya warga menginformasikan kerugian itu ke aparat kepolisian setempat.

"Anggota langsung kami terjunkan untuk melakukan pemeriksaan. nah saat itulah kami temukan 200 gram sabu-sabu, 188 pil ekstasi dan 9 butir pil psikotropika," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka dalam kondisi setengah sadar, lantaran masih terpengaruh narkoba. Sementara itu dari hasil pemeriksaan, narkoba golongan satu tersebut rencananya akan dikirimkan ke salah seorang pemesan yang ada di Tulungagung.

"Narkoba itu nilainya sekitar Rp 300 juta," jelas Pandia.

Pandia menambahkan tersangka Bahroni diduga merupakan jaringan pemasok narkoba di beberapa wilayah di Tulungagung, Kediri dan sekitarnya. Yang bersangkutan juga tercatat pernah masuk penjara dalam kasus yang sama.

Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.