Seorang ASN di Ponorogo diperiksa polisi. Ia diduga sebagai penyandang dana pembuatan balon udara di Kecamatan Babadan.
"Kita masih mau memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," terang Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto kepada detikcom, Kamis (28/5/2020).
Arief menambahkan, ASN tersebut dicurigai sebagai penyandang dana. Sebab, rumahnya dijadikan lokasi penerbangan balon udara.
"Dicurigai karena rumahnya jadi lokasi penerbangan balon udara," imbuhnya.
Kemenhub Ingatkan Bahaya Terbangkan Balon Udara Bagi Penerbangan!:
Namun saat ini, ASN yang diketahui bekerja di Kantor Kemenag tersebut masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya pun akan mengembangkan kasus ini berdasarkan keterangan saksi.
"Kita akan kembangkan lagi, tunggu dulu. Kita harus periksa saksinya," tambah Arief.
Selama Lebaran, polisi setidaknya sudah mengamankan 87 balon udara tanpa awak. Penerbangan balon udara dilarang pemerintah karena merugikan masyarakat lain.
Terlebih, saat diterbangkan balon udara tersebut membawa ratusan petasan. Itu yang menjadi pemicu kebakaran permukiman maupun perkebunan masyarakat. Serta membahayakan penerbangan udara.