Respons KPAI soal Pelajar Geng Kelelawar Liar Ancam Tembak Polisi

Respons KPAI soal Pelajar Geng Kelelawar Liar Ancam Tembak Polisi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 26 Mei 2020 08:35 WIB
Polres Dompu menangkap 2 orang lain terkait kasus pelajar F menyebarkan hate speech dan mengancam menembak polisi (dok. Istimewa)
Polres Dompu menangkap 2 orang lain terkait kasus pelajar F menyebarkan hate speech dan mengancam menembak polisi. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Pelajar berinisial F (17) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena menyampaikan ujaran kebencian. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut pelajar mencontoh tindakan ujaran kebencian dari masyarakat.

"Kami prihatin atas kejadian ini. Ujaran kebencian apa pun bentuknya tidak boleh dilakukan. Agar anak tidak meniru ujaran kebencian, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan ujaran kebencian," ucap Ketua KPAI, Susanto, saat dihubungi, Senin (25/5/2020).

Susanto menggambarkan kondisi media sosial di Indonesia. Banyak ujaran kebencian viral di media sosial mempengaruhi anak-anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena di era digital saat ini sangat mudah ujaran kebencian itu diviralkan dan rentan ditiru oleh anak. Selain itu, kami mengimbau agar tidak memviralkan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan," ucap Susanto.

Susanto memberikan pesan agar orang dewasa, khususnya orang tua, berhenti membuat atau menyebarkan ujaran kebencian. "Jadilah figur berkarakter untuk anak, berkata positif, bersikap dan bertindak positif. Itu hemat saya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video Polisi Ditembak Kelompok Sipil Bersenjata di Poso:

Sebelumnya diberitakan, pelajar F ditangkap Satreskrim Polres Dompu setelah menyebarkan ujaran kebencian dan menantang institusi Polri untuk menangkapnya lewat akun Facebook lewat akun MUMA KLR. Pelajar asal Kecamatan Hu'u, Dompu, NTB, itu tak ditangkap di rumahnya di Dusun Finis, Desa Hu'u, pada Minggu (24/5) sekitar pukul 21.00 Wita.

Dalam posting-annya, pelajar SMK itu menuliskan kata-kata kotor dan kasar yang ditujukan kepada polisi. F bahkan mengancam akan menembak jika akan ditangkap. Polisi masih mendalami motif dari tindakan pelaku yang menebar ujaran kebenciannya terhadap polisi. Kini pelaku diamankan di Mapolres Dompu.

F bersama rekannya berinisial AR diketahui sebagai anggota geng terliar di Kecamatan Hu'u, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). AR dan JU merupakan pemilik senjata api rakitan yang digunakan F di kasus tersebut.

"F dan AR ini adalah anggota salah satu geng terliar yang ada di Kecamatan Hu'u, 'KLR' geng Kelelawar Liar," kata Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah kepada wartawan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads