Petugas Sita 6 Balon Udara dan Amankan 2 Warga di Wonosobo

Petugas Sita 6 Balon Udara dan Amankan 2 Warga di Wonosobo

Uje Hartono - detikNews
Senin, 25 Mei 2020 14:25 WIB
Petugas gabungan mengamankan balon udara yang akan diterbangkan di Kecamatan Kalikajar, Wonosobo, Senin (25/5/2020).
Petugas sita balon udara yang akan diterbangkan di Kecamatan Kalikajar, Wonosobo, Senin (25/5/2020). (Foto: Dok. Polsek Kalikajar, Wonosobo)
Wonosobo -

Sebanyak enam balon udara diamankan petugas di Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Balon udara ini rencananya akan diterbangkan warga pada H+1 Lebaran atau hari ini.

"Petugas mengamankan enam buah balon udara berukuran sedang hingga besar. Balon udara ini berbahan kertas dan plastik yang dibuat oleh warga," terang Kapolsek Kalikajar Iptu Budi Rustanto melalui telepon, Senin (25/5/2020).

Selain enam balon udara, petugas gabungan yang terdiri dari petugas Kecamatan, Koramil dan Polsek Kalikajar juga mengamankan dua warga Desa Kembaran, Kecamatan Kalikajar. Mereka ini yang telah membuat balon udara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti berupa balon udara dan dua warga ini kemudian dibawa ke Mapolsek Kalikajar untuk dilakukan pembinaan," ujarnya.

Petugas gabungan mengamankan balon udara yang akan diterbangkan di Kecamatan Kalikajar, Wonosobo, Senin (25/5/2020).Petugas gabungan mengamankan balon udara yang akan diterbangkan di Kecamatan Kalikajar, Wonosobo, Senin (25/5/2020). Foto: Dok. Polsek Kalikajar, Wonosobo

Keduanya kemudian diperbolehkan pulang ke rumahnya setelah berjanji tidak akan mengulanginya. Meskipun, ancaman hukuman bagi warga yang nekat menerbangkan balon udara bisa 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

ADVERTISEMENT

"Namun mengingat warga ini masih bisa dibina, maka kami serahkan kembali kepada kepala desa dan perangkat dengan syarat tidak mengulangi lagi," jelasnya.

Detik-detik Balon Udara Raksasa Jatuh di Bandara Semarang:

Camat Kalikajar Bambang Trie menambahkan kegiatan ini sebagai upaya penindakan. Sebab, selain dilarang menerbangkan balon udara tanpa tali, saat ini juga dilarang membuat kerumunan.

"Kami melaksanakan kegiatan ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Penerbangan balon apalagi yang dilepas, jelas merupakan pelanggaran undang-undang. Ditambah untuk menekan penyebaran COVID-19," kata dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads