Petugas gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) terus berjaga memperketat akses keluar-masuk Jakarta. Kini tidak ada alasan lagi bagi masyarakat meninggalkan Jakarta karena alasan pekerjaan.
Masyarakat yang bekerja dan perlu keluar Jakarta dengan melewati check point gerbang tol (GT) Cikarang Barat tampaknya harus bersiap-siap putar balik. Pasalnya, per hari Rabu (20/5) pukul 21.00 WIB polisi sudah tidak memberlakukan surat keterangan kerja untuk keluar Jakarta.
Pamendal PSBB Cikarang Barat, Kompol Joko Sutriano, mengatakan, alasan tidak berlakunya surat keterangan kerja untuk keluar Jakarta karena saat ini perusahaan sudah diliburkan jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Joko menganggap tak lazim apabila ada orang yang hendak keluar Jakarta dengan membawa surat keterangan kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi terhitung hari Rabu jam 21.00 itu (kendaraan) pribadi semuanya dikeluarkan (di GT Cikarang Barat) karena surat itu kan kalau namanya orang kerja kan sudah tidak ada (libur). Karena dihari itu kan selesainya atau terakhirnya orang bekerja dan cuti, maka surat kerja itu nggak masuk akal," ujar Joko di lokasi check point GT Cikarang Barat, Jumat (22/5/2020).