Surat Keterangan Kerja untuk Keluar Jakarta Sudah Tak Berlaku!

Surat Keterangan Kerja untuk Keluar Jakarta Sudah Tak Berlaku!

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Jumat, 22 Mei 2020 11:57 WIB
Indonesian police check a car passenger at a checkpoint during the imposition of large-scale restriction to curb the spread of the new coronavirus outbreak on a toll road in Cikarang, West Java, Indonesia, Friday, April 24, 2020. Indonesia is suspending passenger flights and rail service as it restricts people in the worlds most populous Muslim nation from traveling to their hometowns during the Islamic holy month of Ramadan because of the coronavirus outbreak. (AP Photo/Achmad Ibrahim)
Ilustrasi pengecekan kendaraan keluar Jakarta. Foto: AP/Achmad Ibrahim
Jakarta -

Anda yang bekerja dan perlu keluar Jakarta dengan melewati check point gerbang tol (GT) Cikarang Barat tampaknya harus bersiap-siap putar balik. Pasalnya, per hari Rabu (20/5) pukul 21.00 WIB polisi sudah tidak memberlakukan surat keterangan kerja untuk keluar Jakarta.

Pamendal PSBB Cikarang Barat, Kompol Joko Sutriano, mengatakan, alasan tidak berlakunya surat keterangan kerja untuk keluar Jakarta karena saat ini perusahaan sudah diliburkan jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Joko menganggap tak lazim apabila ada orang yang hendak keluar Jakarta dengan membawa surat keterangan kerja.

"Jadi terhitung hari Rabu jam 21.00 itu (kendaraan) pribadi semuanya dikeluarkan (di GT Cikarang Barat) karena surat itu kan kalau namanya orang kerja kan sudah tidak ada (libur). Karena dihari itu kan selesainya atau terakhirnya orang bekerja dan cuti, maka surat kerja itu gak masuk akal," ujar Joko di lokasi check point GT Cikarang Barat, Jumat (22/5/2020).



Joko menjelaskan, kendaraan pribadi yang masih bisa diizinkan keluar Jakarta hanya bagi mereka yang membawa surat kematian dan surat-surat lain yang bisa dipertanggungjawabkan. Hanya saja, Joko tak menjelaskan surat yang bisa dipertanggungjawabkan itu seperti apa.

"Makanya ada surat kematian atau memang benar-benar itu kondisinya darurat untuk pulang kampung atau melihat orang tua yang meninggal atau dan sebagainya bisa dipertanggungjawabkan, itu akan kita luruskan," ucapnya.

Menurutnya, orang-orang yang masih bekerja hingga hari ini mereka yang berprofesi sebagai PNS, TNI dan Polri. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang hendak keluar Jakarta dengan alasan membawa surat keterangan kerja itu tidak lagi akan diizinkan.

"Setahu saya yang perpanjangan Polri, TNI dan PNS. Kalau kementerian, lembaga setahu saya tetap libur, mereka beda dengan kita," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies: Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Berbentuk QR Code:

ADVERTISEMENT

(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads