Anda yang bekerja dan perlu keluar Jakarta dengan melewati check point gerbang tol (GT) Cikarang Barat tampaknya harus bersiap-siap putar balik. Pasalnya, per hari Rabu (20/5) pukul 21.00 WIB polisi sudah tidak memberlakukan surat keterangan kerja untuk keluar Jakarta.
Pamendal PSBB Cikarang Barat, Kompol Joko Sutriano, mengatakan, alasan tidak berlakunya surat keterangan kerja untuk keluar Jakarta karena saat ini perusahaan sudah diliburkan jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Joko menganggap tak lazim apabila ada orang yang hendak keluar Jakarta dengan membawa surat keterangan kerja.
"Jadi terhitung hari Rabu jam 21.00 itu (kendaraan) pribadi semuanya dikeluarkan (di GT Cikarang Barat) karena surat itu kan kalau namanya orang kerja kan sudah tidak ada (libur). Karena dihari itu kan selesainya atau terakhirnya orang bekerja dan cuti, maka surat kerja itu gak masuk akal," ujar Joko di lokasi check point GT Cikarang Barat, Jumat (22/5/2020).
Joko menjelaskan, kendaraan pribadi yang masih bisa diizinkan keluar Jakarta hanya bagi mereka yang membawa surat kematian dan surat-surat lain yang bisa dipertanggungjawabkan. Hanya saja, Joko tak menjelaskan surat yang bisa dipertanggungjawabkan itu seperti apa.
"Makanya ada surat kematian atau memang benar-benar itu kondisinya darurat untuk pulang kampung atau melihat orang tua yang meninggal atau dan sebagainya bisa dipertanggungjawabkan, itu akan kita luruskan," ucapnya.
Menurutnya, orang-orang yang masih bekerja hingga hari ini mereka yang berprofesi sebagai PNS, TNI dan Polri. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang hendak keluar Jakarta dengan alasan membawa surat keterangan kerja itu tidak lagi akan diizinkan.
"Setahu saya yang perpanjangan Polri, TNI dan PNS. Kalau kementerian, lembaga setahu saya tetap libur, mereka beda dengan kita," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies: Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Berbentuk QR Code:
(tor/tor)