KPK bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta terkait pungutan liar (pungli). KPK menduga pihak Rektor UNJ telah melakukan pungli berupa permintaan THR kepada bawahannya melalui Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.
"Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 di duga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).
Baca juga: KPK OTT Terkait Pungli di UNJ |
Karyoto mengatakan pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul lah uang Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Karyoto menyebut sebagian uang THR yang dikumpulkan itu akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 20 Mei 2020 Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud)masing2 sebesar Rp 1 juta," sebutnya.
"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," lanjutnya.
Dwi Achmad Noor ditangkap KPK bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud pada pukul 11.00 WIB. Setelah menangkap Dwi, Karyoto mengatakan KPK langsung melakukan pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga terkait perkara tersebut.
Karyoto menyebut dari hasil pemeriksaan belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Untuk itu, KPK melimpahkan perkara ini ke Polri sebagai salah satu tugas pokok dan fungsi melakukan Koordinasi dan Supervisi Penindakan.
"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," tuturnya.