Penyidik KPK menuntaskan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012. Ketiga tersangka itu segera disidang.
Ketiga tersangka ialah dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Daabul Qomar dan Kadar Slamet serta eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Herry Nurhayat.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini (20/5/2020) penyidik KPK melaksanakan tahap II (menyerahkan tersangka dan barang bukti) untuk 3 tersangka atas nama Tomtom Daabul Qomar (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014), Kadar Slamet (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014) dan Herry Nurhayat (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung) kepada Tim JPU KPK," kata Plt Jubir Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Ali mengatakan tim JPU selanjutnya memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Ketiga tersangka itu bakal diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Tim JPU di beri waktu selama 14 hari kerja untuk segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor. Persidangan akan digelar di PN Tipikor Bandung," sebut Ali.
Kini masa penahanan ketiga tersangka itu diperpanjang selama 20 hari ke depan. Ali menyebut selama proses penyidikan KPK telah memeriksa 287 saksi dan 4 ahli.
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 287 saksi dan 4 ahli," tutur Ali.
Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang dijerat oleh KPK, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat; anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomard; anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet; dan terakhir seorang pengusaha Dadang Suganda.
KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait pengadaan lahan RTH di Kota Bandung tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 69 miliar. KPK juga menduga aliran dana dari korupsi itu menuju sejumlah pihak.
Kemudian dalam pengembangan kasus, barulah KPK menjerat Dadang sebagai tersangka karena diduga menjadi makelar tanah untuk pengadaan RTH Kota Bandung. Ia menjadi makelar bersama eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut KPK, Dadang memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Edi kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Pemkot Bandung saat itu Herry Nurhayat membantu Dadang dalam pengadaan tanah untuk RTH itu.
"Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang Suganda). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).