Tim Cyber Crime Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pria berinisia S (31) yang menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial (medsos). Tersangka S menghujat kepolisian dengan menuliskan 'Polisi Dajjal'.
"Saat ini pelaku sudah berada di ruangan Subdit Siber Dit Reskrimsus untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).
Tersangka S melontarkan ujaran kebencian kepada polisi dalam sebuah postingan pemberitaan media online yang dibagikan di sebuah grup jual beli area Kota Mataram. Dia menuliskan komentar 'Polisi Dajjal' pada posting-an yang berisi berita media online berjudul Danrem-Kapolda Imbau Warga NTB Sholat Idul Fitri di Rumah Saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemuda tersebut ditangkap pada Senin (18/5) lalu sekitar pukul 23.00 Wita di kediamannya. Dia dikenakan pasal berlapis.
![]() |
"Dalam penangkapan tersebut penyidik menyita barang bukti berupa handphone merek Realme 3, print out dari screenshot komentar dalam posting-an Facebook," ujarnya.