Empat orang yang diciduk terkait balapan liar hingga tutup Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan dan Kesehatan No 6 Tahun 2018.
Kita tetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka dengan dikenai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan Kesehatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan dalam jumpa pers yang disiarkan secara live melalui akun Instagram, Kamis (21/5/2020).
Pasal 93 berbunyi:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaa Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Iman mengatakan para pelaku telah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Pelaku melakukan pelanggaran tindak kesehatan saat PSBB di Kota Tangsel," imbuh Iman.
Keempat pelaku ialah Wahyudi alias Bodrek, Dion Prasetyo Putra, Elan M Dicas, dan Riski Fernanda. Sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial A.
Aksi balapan liar tersebut terjadi di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (20/5) pagi. Balapan liar itu sempat viral di media sosial, lantaran para pelaku menutup Jalan Raya Serpong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viral! Balap Liar Setop Kendaraan di Serpong, 4 Orang Ditangkap:
(mei/mei)