Pimpinan KPK: Gratifikasi di Atas Rp 1 Juta Wajib Diumumkan dan Dilaporkan

Pimpinan KPK: Gratifikasi di Atas Rp 1 Juta Wajib Diumumkan dan Dilaporkan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 21:18 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Foto: Yogi Ernes/detikcom
Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan banyak pejabat sering menerima hadiah dari orang lain ketika momen Hari Raya Idul Fitri. Ia mengatakan hadiah yang diterima pejabat itu bisa dikategorikan gratifikasi bila terkait dengan jabatannya.

"(Penerimaan) yang dilarang memperjualbelikan pengaruhnya, kewenangannya atau kemudian tugas dan kewajibannya takut terpengaruh oleh pemberian-pemberian itu, kalau yang berpengaruh itu yang punya jabatan, kalau yang tidak memiliki hubungan dengan pejabat publik itu tak masalah," kata Nurul Ghufron saat siaran langsung di Akun Instagram KPK dengan penyanyi Oppie Andaresta, Rabu (20/5/2020).



Ia kemudian menjelaskan kriteria penerimaan oleh penyelenggara negara atau pejabat negara yang masuk kategori gratifikasi. Ia menyebut, jika pejabat negara menerima hadiah di atas Rp 1 juta, wajib diumumkan atau dilaporkan ke KPK.

"Jadi gini misal saya menerima gratifikasi itu batasnya Rp 10 juta jadi perbatasannya itu. Jika antara saya dengan Anda, saya mantenan itu boleh memberi hadiah maksimal Rp 1 juta. Artinya, gratifikasi yang dianggap legal adalah Rp 1 juta dan ada momennya, ada momen sosial, anak saya ulang tahun, anak saya sunatan itu boleh artinya konteks sosial terjalin, memberi hadiah itu dimungkinkan tapi yang nggak boleh melebihi batas," ungkap Ghufron.

"Batas boleh tidaknya itu Rp 1 juta, kalau di atas Rp 1 sampai Rp 10 juta dia men-declare atau diumumkan, kalau kemudian di atas Rp 10 juta itu dilaporkan ke KPK. Kemudian KPK akan menentukan apakah ini gratifikasi yang legal atau yang tidak itu kami akan analisa," lanjutnya.

Ghufron menambahkan setiap penerimaan oleh pejabat negara itu wajib dilaporkan ke KPK sebelum 30 hari kerja. Menurutnya, jika selama 30 hari kerja tidak dilaporkan, gratifikasi yang diterima itu masuk kategori tindak pidana korupsi.



"Batasnya untuk melaporkan itu 30 hari dari menerima. Jadi batasnya 30 hari pertama semua gratifikasi dianggap legal, kalau hari 29 lapor berarti kami bekerja untuk menentukan, kalau 31 hari lebih dari ketentuan maka itu sudah dianggap gratifikasi kami anggap sebuah tindak pidana korupsi," sebutnya.

Sementara itu, Ghufron menjelaskan, hingga saat ini, KPK telah menerima 772 laporan penerimaan gratifikasi dari pejabat publik. Total penerimaan yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 12,26 miliar.

"Dari penerima saja di tahun 2020 ini sudah 772 pelapor yang laporkan dirinya terima gratifikasi dari berbagai instansi. Budaya kita sebenarnya sudah sangat bagus tapi belum seluruhnya penyelenggara negara kita yang begitu. Setidaknya kesadaran melaporkan yang bukan haknya itu sudah tinggi. Dari Januari sampai Mei in ada 772 laporan nilainya sekitar Rp 12,26 miliar," tuturnya. (ibh/dwia)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads