"(Penerimaan) yang dilarang memperjualbelikan pengaruhnya, kewenangannya atau kemudian tugas dan kewajibannya takut terpengaruh oleh pemberian-pemberian itu, kalau yang berpengaruh itu yang punya jabatan, kalau yang tidak memiliki hubungan dengan pejabat publik itu tak masalah," kata Nurul Ghufron saat siaran langsung di Akun Instagram KPK dengan penyanyi Oppie Andaresta, Rabu (20/5/2020).
Ia kemudian menjelaskan kriteria penerimaan oleh penyelenggara negara atau pejabat negara yang masuk kategori gratifikasi. Ia menyebut, jika pejabat negara menerima hadiah di atas Rp 1 juta, wajib diumumkan atau dilaporkan ke KPK.
"Jadi gini misal saya menerima gratifikasi itu batasnya Rp 10 juta jadi perbatasannya itu. Jika antara saya dengan Anda, saya mantenan itu boleh memberi hadiah maksimal Rp 1 juta. Artinya, gratifikasi yang dianggap legal adalah Rp 1 juta dan ada momennya, ada momen sosial, anak saya ulang tahun, anak saya sunatan itu boleh artinya konteks sosial terjalin, memberi hadiah itu dimungkinkan tapi yang nggak boleh melebihi batas," ungkap Ghufron.
"Batas boleh tidaknya itu Rp 1 juta, kalau di atas Rp 1 sampai Rp 10 juta dia men-declare atau diumumkan, kalau kemudian di atas Rp 10 juta itu dilaporkan ke KPK. Kemudian KPK akan menentukan apakah ini gratifikasi yang legal atau yang tidak itu kami akan analisa," lanjutnya.
Ghufron menambahkan setiap penerimaan oleh pejabat negara itu wajib dilaporkan ke KPK sebelum 30 hari kerja. Menurutnya, jika selama 30 hari kerja tidak dilaporkan, gratifikasi yang diterima itu masuk kategori tindak pidana korupsi.
"Batasnya untuk melaporkan itu 30 hari dari menerima. Jadi batasnya 30 hari pertama semua gratifikasi dianggap legal, kalau hari 29 lapor berarti kami bekerja untuk menentukan, kalau 31 hari lebih dari ketentuan maka itu sudah dianggap gratifikasi kami anggap sebuah tindak pidana korupsi," sebutnya.
Sementara itu, Ghufron menjelaskan, hingga saat ini, KPK telah menerima 772 laporan penerimaan gratifikasi dari pejabat publik. Total penerimaan yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 12,26 miliar.
"Dari penerima saja di tahun 2020 ini sudah 772 pelapor yang laporkan dirinya terima gratifikasi dari berbagai instansi. Budaya kita sebenarnya sudah sangat bagus tapi belum seluruhnya penyelenggara negara kita yang begitu. Setidaknya kesadaran melaporkan yang bukan haknya itu sudah tinggi. Dari Januari sampai Mei in ada 772 laporan nilainya sekitar Rp 12,26 miliar," tuturnya.
(ibh/dwia)