Semarang -
Polda Jawa Tengah menahan dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus ini menyeruak sejak viral jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera China dilarung di laut lepas.
Dua orang tersebut adalah Komisaris dan Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) yang bergerak di bidang penyelesaian dan penempatan tenaga kerja ABK ke luar negeri dan berkantor di Talang, Kabupaten Tegal.
Kedua tersangka bernama Sutriyono (45) selaku Komisaris PT MTB yang merupakan warga Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dan Muhamad Hoji (54) selaku Direktur PT MTB yang merupakan warga Desa Tembok Luwung, Kecamatan Adiwena, Kabupaten Tegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan yang mereka lakukan yaitu merekrut dan menempatkan anak buah kapal (ABK) di kapal ikan berbendera China melalui PT MTB yang tidak mempunyai Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
"Artinya bahwa si pemilik perusahaan ini tidak sah atau tidak berhak memberangkatkan tenaga migran ketika dia tidak punya izin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (20/5/2020).
"Itu penting karena jadi tidak tahu user yang menggunakan itu kemampuannya bagaimana, operasional seperti, apa sehingga keselamatan untuk pekerja migran tidak terjamin ketika mereka tidak tahu," sambungnya.
Budi menjelaskan, keterangan saksi ABK yang bisa lolos dari kapal tempatnya bekerja menyebut dia dan temannya mendapat perlakuan tidak manusiawi di dalam kapal.
"Yang lolos itu cerita di dalam kapal mereka diperlakukan tidak manusiawi," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna menambahkan, ada dua ABK yang meninggal di kapal berbeda. Dua video ketika jenazah ABK tersebut dilarung viral hingga berujung pada penyelidikan kepolisian.
"Yang meninggal di kapal Lu Qing Yu 623 bernama Herdianto, yang ini ditangani oleh Mabes. Yang di kapal Fu Yuan Yu 1218 atas nama Taufik Ubaidillah, ini beralamat di Jawa Tengah," kata Iskandar.
Dijelaskannya, Taufik Ubaidillah meninggal akibat kecelakaan jatuh dari palka. Setelah jenazah dilarung, enam ABK nekat kabur dengan lompat ke laut. Empat di antaranya diselamatkan kapal Malaysia, sedangkan dua orang atas nama Aditya Sebastian dan Sugiyana Ramadhan belum ditemukan.
"Saksi yang diperiksa tujuh orang, salah satunya istri korban meninggal. Kemudian ada ABK yang lolos itu dua orang, kemudian dari perusahaan dan dari ahli, BP3TKI," ujarnya.
Para pelaku dalam praktik perekrutan selama 2 tahun sudah memberangkatkan 231 orang ke kapal asing melalui kerja sama dengan agency. Dari kerja sama itu PT MTB mendapat fee dari per ABK.
Para pelaku dijerat pasal 85 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar, dan pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Dan atau tindak pidana perdagangan orang di luar negeri sebagaimana di maksud dalam pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"Dua pelaku ditahan di Polda Jateng," kata Iskandar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini