Kasus Perbudakan WNI ABK, Perusahaan Perekrut Akan Dijerat Pidana Korporasi

Kasus Perbudakan WNI ABK, Perusahaan Perekrut Akan Dijerat Pidana Korporasi

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 20:41 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (dok. Istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri menegaskan pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) WNI ABK Long Xing 629 ke ranah pidana korporasi. Ancaman hukuman bagi para tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di pasal TPPO.

"Rencana tindak lanjut Satgas TPPO Bareskrim Polri, kami akan kembangkan hasil pemeriksaan ini dan kami sudah berkonsultasi ahli TPPO untuk menerapkan Pasal 13 terhadap korporasi, perusahaan-perusahaan ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).

Selain tambahan sepertiga ancaman pidana, Ferdy menyebutkan perusahaan terancam dicabut izin usaha dan badan hukumnya. Masih terkait jerat pidana korporasi, Ferdy menuturkan negara juga dapat merampas kekayaan perusahaan hasil TPPO tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pidana akan ditambah sepertiga, lalu pidana tambahan mencabut izin dan badan hukum dari perusahaan tersebut, kemudian juga merampas kekayaan hasil tindak pidana. Melakukan pemecatan terhadap pengurus, melarang pelaksanaan kegiatan di bidang yang sama," tegas dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengatakan 14 ABK Long Xing 629 dijanjikan bekerja di kapal milik warga Korea Selatan (Korsel) dengan gaji 4.200 USD untuk 14 bulan oleh perekrutnya. Nyatanya, meski berlayar dari Busan, Korsel, para ABK disalurkan ke kapal milik warga China dan diperbudak.

ADVERTISEMENT

Para ABK digaji USD 650-1.350 untuk 14 bulan. Bahkan ada yang tak diberi upah. Mereka dituntut bekerja hingga 30 jam dan mengalami kekerasan fisik.

Bareskrim pun menetapkan 3 perekrut para ABK, masing-masing dari 3 perusahaan berbeda sebagai tersangka TPPO. "(Inisial tersangka) W dari PT APJ, F dari PT LPB, dan J dari PT SMG," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (18/5).

Seperti diketahui, kapal penangkap ikan dari China, Long Xing 629, disorot karena membuang jenazah tiga ABK WNI ke laut lepas. Kapal tersebut juga diduga mengeksploitasi para pekerjanya.

Ada 15 ABK WNI lain yang berhasil selamat dengan mencapai Busan, Korsel. Namun satu di antara mereka meninggal.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads