Habib Bahar bin Smith kembali ke penjara usai asimilasinya dicabut karena melanggar. Selain kembali ke penjara, Bahar juga tak diberikan hak-hak selama menjalani sisa masa pidananya.
"Adapun hak-hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman disiplin berat ini yaitu tidak mendapat hak remisi, tidak mendapatkan cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat," ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Liberti Sitinjak kepada wartawan di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).
Liberti menyatakan Bahar juga akan dicatat dan dimasukkan ke dalam register F. Register F ini diartikan pencatatan bagi narapidana yang melanggar tata tertib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dicatat dalam hukum register F," katanya.
Bahar juga saat ini sudah ditempatkan di sel pengasingan. Bahar akan menempati sel itu selama enam hari dan bisa diperpanjang berdasarkan penilaian kepala Badan Pemasyarakatan (Kabapas).
"Selanjutnya, untuk alasan kepentingan keamanan, seorang narapidana dan tahanan dapat dimasukkan ke dalam pengasingan atau dicatat dalam register A," kata dia.
Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke bui di Lapas Gunung Sindur. Bahar dianggap telah melanggar proses asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kepadanya.
Bahar disebut melanggar asimilasi dengan melakukan ceramah depan kerumunan massa dan menyampaikan ceramah provokatif.
(dir/mud)