Asimilasi untuk Habib Bahar bin Smith dicabut. Ia harus kembali masuk bui. Bahar akan menghuni sel pengasingan selama enam hari di Lapas Gunung Sindur Bogor.
"Bahwa yang bersangkutan mulai hari ini sudah kita putuskan memasukkan dalam sel pengasingan," ucap Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Liberti Sitinjak kepada wartawan di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).
Liberti menyatakan Bahar ditempatkan di sel pengasingan dengan kategori one man one cell atau satu orang dalam sel. Menurutnya, penempatan Bahar di sel pengasingan akan berlaku selama enam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pengasingan selama enam hari dapat diperpanjang manakala yang bersangkutan belum menunjukkan sebuah perilaku sesuai dengan penilaian dari Kabapas nantinya," ujar Liberti.
Baru tiga hari bebas, Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke bui. Bahar dianggap telah melanggar proses asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Ia dinilai telah melanggar asimilasi gegara ceramah depan kerumunan massa saat PSBB dan menyampaikan ceramah provokatif.