Kejagung Bantah Eks Jampidsus Terima Aliran Suap Dana Hibah KONI

Kejagung Bantah Eks Jampidsus Terima Aliran Suap Dana Hibah KONI

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 19 Mei 2020 14:33 WIB
gedung kejagung
Gedung Kejagung (dok detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan ada suap dana hibah KONI yang mengalir ke mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman. Kejagung menilai belum ada bukti yang kuat terkait siapa menerima apa dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, mengklaim pernyataan yang dilontarkan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi, Miftahul Ulum, terkait aliran dana ke mantan Jampidsus tersebut hanya sebatas dugaan. Hari lantas menyebut Ulum memberikan keterangan tidak jelas.

"Keterangan tersebut menurut saya tidak jelas karena tidak membuktikan adanya penyerahan uang Rp 7 miliar kepada Kejaksaan Agung yaitu siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima," kata Hari melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga keterangan Ulum yang hanya menduga bahwa Pak Adi Toegarisman menerima uang Rp 7 M tidak ada bukti pendukungnya," sambungnya.

Kendati demikian, Hari mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan dari Ulum. Hari juga menyebut saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadapnya.

ADVERTISEMENT

"Namun demikian tentunya tim akan mendalami keterangan saudara Ulum tersebut," kata Hari.

Hari menuturkan pada persidangan 17 April 2020, saksi Endang Fuad Hamidy (mantan Sekjen KONI) menerangkan ada arahan dari Ulum untuk menyiapkan uang Rp 7 miliar sebagai uang entertain Kejagung. Namun, kala itu, kata Hari, pemberian tersebut dibatalkan karena mendapat surat dari Inspektorat Kemenpora.

Simak juga video Agar Korupsi Berkurang, Novel: Bersihkan Dulu Penegak Hukumnya:

Sebelumnya, Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi mengakui menerima uang dari mantan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Jaksa mempertanyakan kenapa Ulum sempat mengelak dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam dakwaan, Bendahara KONI Johnny E Awuy disebutkan mengirimkan Rp 10 miliar dan sesuai arahan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, uang Rp 9 miliar diserahkan kepada Imam melalui Miftahul Ulum, yaitu sebesar Rp 3 miliar diberikan Johnny kepada Arief Susanto selaku suruhan Ulum di Kantor KONI Pusat; Rp 3 miliar dalam bentuk 71.400 dolar AS dan 189.000 dolar Singapura diberikan Ending melalui Atam kepada Ulum di Lapangan Golf Senayan; dan Rp 3 miliar dimasukkan ke amplop-amplop diberikan Ending ke Ulum di lapangan bulu tangkis Kemenpora RI.

Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp 3-5 miliar dari kebutuhan Rp 7-9 miliar. Ulum pun menyebutkan uang tersebut diberikan ke beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung.

"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Toegarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," ujar Ulum.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads