Anggota BPK ke Ulum Eks Aspri Nahrawi: Jangan Menuduh Tanpa Dasar dan Fakta

Anggota BPK ke Ulum Eks Aspri Nahrawi: Jangan Menuduh Tanpa Dasar dan Fakta

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 16 Mei 2020 13:20 WIB
Tersangka yang merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum diperiksa KPK. Ia terlihat sangat semringah.
Foto: Aspri eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyebut ada aliran dana ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejagung dalam kasus dana hibah KONI. Anggota BPK Achsanul Qosasi meminta Ulum tidak melempar tuduhan tanpa fakta.

"Kasus ini adalah Kasus dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan," kata Achsanul dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2020).

Achsanul mengaku tidak mengenal Ulum. Dia berharap bisa bertemu Ulum untuk mengonformasi kesaksiannya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak kenal saudara Ulum dan tidak pernah berkomunikasi dengan dia. Saya akan senang jika saya bertemu saudara Ulum untuk mengkonformasi ucapan dan tuduhannya," ujarnya.

Achsanul meminta Ulum tidak menuduh tanpa dasar. Dia berharap proses hukum kasus KONI berjalan dengan fair.

ADVERTISEMENT

"Semoga saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya. Dan saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain, termasuk saya sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Miftahul Ulum mengakui menerima uang dari mantan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Ulum menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.

Tonton juga video DPR Komisi XI ke BPK Bahas Kelanjutan Jiwasraya:

Dalam dakwaan, Bendahara KONI Johnny E Awuy disebutkan mengirimkan Rp 10 miliar dan sesuai arahan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, uang Rp 9 miliar diserahkan kepada Imam melalui Miftahul Ulum, yaitu sebesar Rp 3 miliar diberikan Johnny kepada Arief Susanto selaku suruhan Ulum di Kantor KONI Pusat; Rp 3 miliar dalam bentuk 71.400 dolar AS dan 189.000 dolar Singapura diberikan Ending melalui Atam kepada Ulum di Lapangan Golf Senayan; dan Rp 3 miliar dimasukkan ke amplop-amplop diberikan Ending ke Ulum di lapangan bulu tangkis Kemenpora RI.

Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung.

"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu, lalu ada juga Yusuf atau Yunus, kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," jawab Ulum menjawab jaksa Agus Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya dalam persidangan, Jumat (15/5/2020) seperti dilansir Antara.

Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp 3 miliar-Rp5 miliar dari kebutuhan Rp 7 miliar-Rp9 miliar.

"Karena permasalahan itulah, KONI meminta proposal pengawasan dan pendampingan itu," ujar Ulum.

Ulum pun menyebutkan uang tersebut diberikan ke beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung.

"BPK untuk inisial AQ yang terima 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Togarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," ujar Ulum.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads