Kejagung Periksa Eks Aspri Imam Nahrawi Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Kejagung Periksa Eks Aspri Imam Nahrawi Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 19 Mei 2020 14:07 WIB
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Berbaju tahanan, ia tersenyum tipis.
Miftahul Ulum (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung RI memeriksa mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, hari ini. Ulum diperiksa terkait dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2017.

"Penyidikan perkara dugaan tipikor dana hibah KONI tahun 2017 sedang berjalan dan sesuai agenda pemeriksaan saksi-saksi termasuk saudara Miftahul Ulum hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2020).

Dalam pemeriksaan hari ini, Hari mengatakan pihaknya akan meminta keterangan Ulum terkait dugaan suap yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman. Dia menyebut kasus ini sedang ditangani tim penyelidik Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan terkait dugaan suap kepada Kejagung telah ditangani tim penyelidik," ujar Hari.

Pemeriksaan ini, kata Hari, sebagai bentuk bantahan dari Kejagung untuk menepis pernyataan Ulum yang mengatakan tidak diperiksa oleh pihak Kejagung. "Keterangan Saudara Miftahul Ulum yang mengatakan tidak dipanggil-panggil lagi oleh Kejagung terkait dana hibah terbantahkan," ucap Hari.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ulum dalam persidangan terkait kasus dana hibah KONI, Ulum mengakui menerima uang dari mantan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Selain itu, Ulum mengaku KONI dan Kemenpora memiliki kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp 3-5 miliar dari kebutuhan Rp 7-9 miliar. Uang itu, kata Ulum, diberikan ke beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung.

"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Togarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," ujar Ulum saat bersaksi di sidang Imam Nahrawi, Jumat (15/5) seperti dilansir Antara.

Terkait pernyataan Ulum, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman, pun membantah tudingan tersebut. Adi menyebut pernyataan Ulum adalah fitnah terhadapnya.

"Itu tudingan yang sangat keji terhadap saya, fitnah," kata Adi dalam keterangannya, Senin (18/5).

"Saya juga tidak tahu nama-nama yang disebut (Ulum), ada Ferry, Jusuf , Yunus. Kenal saja tidak, apa lagi bertemu," imbuh Adi.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads