Pemprov Bangka Belitung (Babel) melarang warga menggelar salat Idul Fitri berjemaah di lapangan dan masjid. Pemprov bakal membubarkan kegiatan salat Id di lapangan atau masjid, terutama jika tidak menerapkan protokol pencegahan virus Corona.
"Jika tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan tidak melapor akan dibubarkan," kata Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Babel, Mikron Antariksa, Selasa (19/5/2020).
Dia mengatakan pemerintah sudah secara tegas melarang warga menggelar salat Id berjemaah di lapangan ataupun masjid. Warga diminta menggelar salat Id di rumah masing-masing demi mencegah penyebaran virus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Imbauan pemerintah pusat sudah jelas, untuk tidak melaksanakan salat Id di masjid atau lapangan," ujarnya.
"Salat Id diadakan di rumah masing-masing. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Babel," imbuh Mikron.
Sebelumnya, Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan sempat memberikan kelonggaran salat Id di lapangan dengan waktu 30 menit. Dia meminta imam salat untuk membaca surat-surat yang pendek serta khutbah yang singkat.
Namun kebijakan itu berubah setelah Erzaldi mengikuti rapat daring dengan Menko Polhukam Mahfud Md, Kemenag, Kemendagri, bersama seluruh Gubernur se-Indonesia. Erzaldi pun bakal menggelar rapat bersama dengan ulama terkait larangan salat Id di lapangan.
"Kebijakan pelonggaran untuk salat Id di Babel di lapangan itu sebelum kami menggelar rakor dengan Menko Polhukam. Kemudian hasil rapat koordinasi Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemendagri, bersama seluruh Gubernur se-Indonesia tadi sangat jelas, bahwa pemerintah melarang untuk melakukan salat Id (kegiatan berkumpul massif)," kata Erzaldi Rosman saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (18/5).
Menag: BIN Prediksi Lonjakan Penularan Corona Jika Salat Id di Luar:
(haf/haf)