Tok! 4 Mafia Sabu 6 Kg dari Kaltim Dihukum Penjara Seumur Hidup

Tok! 4 Mafia Sabu 6 Kg dari Kaltim Dihukum Penjara Seumur Hidup

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 19 Mei 2020 10:08 WIB
Ilustrasi narkoba/ ilustrasi sabu, ilustrasi barang bukti sabu
Ilustrasi Sabu (Ari/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 4 mafia sabu, yaitu Salman Mansur, Asdar, Ponda, dan Muhammad Ridha. Mereka menyelundupkan sabu 6 kg dari Malaysia ke Kaltim secara estafet dengan tujuan akhir ke Sulsel.

Penangkapan komplotan itu bermula saat aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Tawau, Malaysia ke Kota Samarinda pada September 2019.

Untuk mengelabui petugas, semua narkoba ini dikemasi di dalam plastik hijau bertuliskan huruf kanji. Kemudian barang senilai Rp 10 miliaran itu disimpan di dalam kantung plastik. Paket itu kemudian diselundupkan lewat jalur laut dari Tawau ke Berau. Setelah itu dilanjutkan via darat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim kepolisian menangkap mereka. Keempatnya ditangkap tanpa melakukan perlawanan berarti. Mereka lalu diproses hukum dan dibawa ke depan hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya.

Pada 31 Maret 2020, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Salman Mansur, Asdar, Ponda, dan Muhammad Ridha. Tidak terima, keempatnya kemudian mengajukan permohonan banding. Apa kata majelis tinggi?

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar majelis hakim yang diketuai Sutoyo, Selasa (19/5/2020) pagi ini.

Duduk sebagai anggota majelis ialah Hari Murti dan Zaeni. Dalam persidangan juga terungkap bila kepala mafia komplotan itu adalah Salman Mansur. Komplotan ini sudah berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan estafet lewat jalur Kaltim. Sekali operasi, jejaring anggota itu mendapat bayaran Rp 100 jutaan.

"Menetapkan terdakwa dalam tahanan," ujar Sutoyo yang juga Ketua PT Samarinda itu.

Tonton juga video Tembak Mati Bandar Narkoba, Polisi Sita 100 Kg Sabu:

(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads