Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di tengah pandemi COVID-19. Sebanyak 46 kg sabu dan 65 ribu butir ekstasi berhasil disita.
"Narkoba jenis sabu dengan total 46 kilogram dan ekstasi sebesar 65 ribu butir. Jadi kasus ini dilaksanakan selama bulan April," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers, Jumat (1/5/2020).
Barang bukti tersebut didapat dari 9 orang tersangka yang ditangkap di 4 lokasi berbeda. Mereka ditangkap di Kembangan Jakarta Barat, Pasar Minggu Jaksel, Kepala Gading Jakarta Utara dan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 9 tersangka, dan memang di sini khususnya yang di TKP di Pasar Minggu Jakarta Selatan, jadi tersangka yang disampaikan dia ada sekitar 15,8 kilogram, ini yang bersangkutan sebagai pengedar," ungkap Nana.
Polisi juga memburu seorang tersangka lainnya berinisial A. Tersangka yang berstatus DPO itu diduga sebagai pengendali.
"Dikendalikan pengendaliannya yaitu saudara tersangka A yang sampai saat ini masih DPO. Masih kita kembangkan," ujar Nana.
Polisi menyebut barang haram itu berasal dari Malaysia. Pelaku menyelundupkan lewat jalur Sumatera untuk diedarkan di Jakarta.
"Dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka, Barang bukti ini khususnya untuk sabu ini hampir semua kita bandingkan dan hasil keterangan tersangka sabu berasal dari Malaysia. Kemudian mereka melalui Aceh, melalui Riau dan langsung ke Jakarta. Peredarannya di Jakarta," ucap dia.
Para tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(abw/dhn)