PSBB Malang Raya Hari ke-2, Toko Bebas Berjualan, Mal Ditutup

PSBB Malang Raya Hari ke-2, Toko Bebas Berjualan, Mal Ditutup

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 18 Mei 2020 19:13 WIB
PSBB Hari Kedua, Toko Bebas Berjualan, Sementara Mal Ditutup
Foto: Muhammad Aminudin
Malang -

PSBB Malang Raya masuk hari kedua. Penegakan aturan sudah diberlakukan. Seperti menutup pusat perbelanjaan. Namun pertokoan lain masih bebas berjualan.

Pantauan detikcom, banyak pertokoan tetap buka. Meski tidak menjual barang sesuai yang dianjurkan selama pelaksanaan PSBB. Seperti toko kain, pakaian, perhiasan atau emas, kebutuhan rumah tangga tetap beroperasi, baik yang berada di area Pasar Besar Malang maupun sekitarnya.

Tidak ada jaga jarak antar pembeli maupun dengan pedagang. Lapak atau toko banyak berjubel pembeli untuk membeli kebutuhan menjelang Lebaran.

Dari sekian toko hanya satu toko kain di dalam Pasar Besar yang sudah menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan hand sanitizer sampai dengan pemeriksaan suhu badan menggunakan thermo gun.

Sedangkan toko lainnya, hanya beberapa pedagang dan pekerja yang mengenakan masker. Begitu juga dengan PKL sudah menjamur di sepanjang trotoar menjual berbagai kebutuhan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi mengaku, penegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB sudah dijalankan.

Seperti menutup mal ataupun pusat perbelanjaan yang nekat beroperasi meski jelas dilarang. Yakni Malang Olympic Garden (MOG), Malang Town Square (Matos), Alun-Alun Mal yang didalamnya beroperasi Ramayana, serta Transmart di Jalan Veteran, termasuk juga Matahari berada di Jalan KH Agus Salim, Kota Malang.

"Selain itu, kami juga menutup toko pakaian Trend, karena tetap memilih beroperasi. Dalam Perwal Nomor 17 Tahun 2020, bahwa mal ataupun pusat perbelanjaan harus tutup," tegas Priyadi saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).

Priyadi mengaku, langkah ini sebagai edukasi terhadap pengelola usaha agar mentaati Perwal yang mengatur pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Malang. "Jika memaksa beroperasi, maka sanksi administrasi akan diberikan," ucap Priyadi.

Ditanya soal pertokoan lain diluar area pusat perbelanjaan yang masih bebas berjualan? Priyadi menegaskan, sosialisasi terus diberikan, agar pemilik toko menerapkan physical distancing (jaga jarak) selama pelaksanaan PSBB.

"Sudah kami sosialisasikan, termasuk para PKL yang banyak berjualan diatas trotoar. Kami imbau semua mentaati, dari kemarin sampai hari ini sosialisasi dan imbauan terus dilakukan," kata Priyadi.

Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji menambahkan, roda perekonomian harus tetap berjalan, meski Kota Malang sudah melaksanakan PSBB, yang utamanya menerapkan physical distancing untuk menangkal Corona.

"Memang jadi debatebel, disisi lain ekonomi harus tetap berjalan, sementara PSBB mengutamakan physical distancing. Kami harap ada kesadaran tinggi pada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan. Nanti tentu akan diberikan sanksi bagi pelanggar, sekarang masih sosialisasi," tandas Sutiaji.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.