Pemerintah Kabupaten Tangerang memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang. Pemkab Tangerang memperpanjang masa PSBB hingga 31 Mei mendatang.
"Memang sudah diperpanjang mengikuti SK Gubernur Banten. Sampai tanggal 31 Mei," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
Ahmed juga mengatakan pelanggar PSBB di Kabupaten Tangerang akan dikenai hukuman sosial, seperti push up dan denda uang. Dia juga berharap penerapan social dan physical distancing tetap dipertahankan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi (pelanggar PSBB) ada sanksi push up dan denda uang," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini