Fraksi PDI Perjuangan bersyukur pimpinan dan anggota Bamus memiliki kebijaksanaan dengan mengambil keputusan tepat terkait fungsi pengawasan DPRD pada saat pandemi COVID-19.
Fraksi PDI Perjuangan sejak awal berpendapat jika fungsi pengawasan DPRD terkait penanganan COVID-19 lebih tepat dijalankan melalui kinerja Komisi-Komisi. Sebab sesuai Tata Tertib DPRD Kota Surabaya bisa melibatkan 50 Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surabaya. Sehingga kami memandang tidak perlu membentuk Panitia Khusus.
"Kami menilai Wali Kota Tri Rismaharini berserta seluruh jajaran Pemkot Surabaya bekerja keras, all out. Menangani pandemi COVID-19. Sejak 14 Maret 2020 sampai sekarang," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya Syaifudin Zuhri dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (17/5/2020).
Saran-saran DPRD, kritik, masukan atau pandangan anggota-anggota DPRD, lanjut Syafudin Zuhri, bisa disampaikan dalam rapat-rapat komisi di mana perwakilan semua fraksi ada di sana.
"Tentu ada banyak yang perlu dibenahi dari kinerja Pemkot Surabaya, namun Fraksi PDI Perjuangan memandang DPRD tidak perlu membentuk Pansus COVID-19," lanjut Syafudin.
Sejak awal digulirkan oleh sejumlah fraksi, gagasan membentuk Pansus COVID-19 sudah menuai pro-kontra. Itu terus berlanjut dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya, Jumat siang hingga sore.
"Pimpinan Badan Musyawarah juga sudah berupaya menempuh jalan musyawarah, sesuai ketentuan di Tata Tertib DPRD. Namun tetap tidak terjadi mufakat di antara anggota Bamus yang mewakili fraksi-fraksi," ujar Syaifudin.
Akhirnya, karena harus diputuskan, Pimpinan Badan Musyawarah memutuskan jalan voting. Dari 16 anggota dan Pimpinan Badan Musyawarah yang mengisi absen dan semula hadir, 13 orang berada di Ruang Rapat saat pemungutan suara.
"Voting pertama, tercapai komposisi 7 suara menolak Pansus COVID-19, dan 6 suara mendukung Pansus. Tiga anggota Bamus tidak ada di ruangan rapat," jelasnya.
Karena ada peserta yang tidak ikut voting dan kemudian masuk ruangan rapat kembali, akhirnya para pengusul Pansus COVID-19 meminta pimpinan rapat mengulang voting.
"Tercapai komposisi final, 8 suara menolak Pansus COVID-19, dan 5 suara setuju pembentukan Pansus COVID-19," papar anggota DPRD Surabaya dapil 5 ini.
Suara yang menolak Pansus bertambah 1 orang. Sebaliknya, sebelum dilaksanakan voting kedua, 3 orang anggota Bamus meninggalkan ruangan rapat. Total suara tetap 13.
"Suara Fraksi PDI Perjuangan sejumlah 5 orang di Badan Musyawarah: solid dan utuh. Sejak awal rapat sampai akhir. Voting pertama dan kedua, tidak ada yang meninggalkan ruangan," tegas Syaifudin.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Niam menambahkan Fraksi PDI Perjuangan memandang semua itu adalah buah dari kebijaksanaan masing-masing yang diekspresikan secara berbeda-beda. Saat masing-masing berargumen dan berdebat di ruang rapat Bamus, maupun saat pengambilan keputusan.
"Fraksi PDI Perjuangan mengajak semua pihak untuk bersatu padu, dengan menjalankan tupoksi DPRD, untuk mengawal kinerja Pemkot Surabaya dalam menangani pandemi COVID-19. Demi keselamatan dan kesejahteraan rakyat Kota Surabaya," pungkas Abdul Ghoni. (iwd/iwd)