Pantauan detikcom ruas jalan Ahmad Yani Utara sampai dengan kawasan Kayutangan terlihat lengang. Ini merupakan jalur poros menuju pusat kota dari arah utara atau Surabaya.
Kondisi yang sama juga terlihat sebaliknya, jalur protokol menuju keluar wilayah Kota Malang sepi dari kendaraan pribadi ataupun angkutan umum.
Sama halnya, di beberapa posko check point pemeriksaan yang dilakukan petugas tak sampai menyebabkan arus lalu lintas mengular.
![]() |
"Ini mungkin hari Minggu, dimulainya pelaksanaan PSBB. Jadi arus lalu lintas masih landai, tak begitu ramai oleh aktifitas warga," ujar Wakil Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Bayu Halim ditemui detikcom di check point Madyopuro, Kota Malang, Minggu (17/5/2020).
Sejak diterapkan pada pukul 00.00 WIB, setidaknya hampir 60 lebih kendaraan roda empat diminta putar balik. Tindakan itu dikarenakan, pengemudi bukan warga Malang Raya sesuai pemeriksaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki.
"Mulai ditetapkan pukul 00.00 WIB tadi, sudah sekitar 60 kendaraan roda empat kita minta putar balik, untuk roda dua kisaran 100 kendaraan," terang Bayu.
Menurut Bayu, penindakan kepada pelanggar yang melalui posko check point mengedepankan persuasif, dengan hanya melakukan teguran lisan, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat untuk mentaati aturan PSBB.
"Jika tidak dapat menunjukkan KTP Malang, atau surat keterangan untuk masuk wilayah Kota Malang, kita minta putar balik. Sekaligus bagi warga yang tidak mengenakan masker, diberikan teguran lisan," ungkap Bayu.
Selain memeriksa identitas pengendara, personel gabungan di posko check point Madyopuro juga memeriksa kondisi kesehatan pengendara yang melintas, seperti pemeriksaan suhu tubuh.
Situasi yang sama juga terlihat di posko check point Jalan Ahmad Yani Utara atau depan Perum Graha Kencana, Kota Malang. Tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas yang masuk ke wilayah Kota Malang. PSBB Malang Raya berlaku mulai 17 Mei sampai dengan 30 Mei 2020 atau 14 hari. (iwd/iwd)