PSBB Hari Pertama di Malang Raya, Pedagang Pasar Tak Taati Aturan

PSBB Hari Pertama di Malang Raya, Pedagang Pasar Tak Taati Aturan

Muhammad Aminudin - detikNews
Minggu, 17 Mei 2020 10:58 WIB
psbb malang raya
Pasar Malang yang ramai di PSBB hari pertama (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang - Aktivitas pasar tradisional di Kota Malang ramai di hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Seperti yang terlihat di Pasar Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sistem ganjil-genap tak dijalankan.

Pantauan detikcom hingga pukul 09.30 WIB, hampir seluruh pedagang membuka lapak dagangannya di Pasar Madyopuro, tidak ada sistem ganjil-genap. Baik los maupun bedak berjualan bersebelahan tanpa ada physical distancing atau jaga jarak.

Sudah tertempel nomor lapak ataupun los sesuai urutan yang ditetapkan pengelola pasar. Tapi baik itu nomor ganjil ataupun genap semua berjualan.

Dan tidak semua pedagang memakai masker, seperti yang dianjurkan dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Disease 2019.

Sistem ganjil genap tak ditaati pedagangSistem ganjil genap tak ditaati pedagang (Foto: Muhammad Aminudin)

Kondisi sama juga terlihat di pasar minggu Velodrome yang berada di sebelah barat dari pasar Madyopuro. Pedagang berjualan berhimpitan tanpa ada jarak.

Para pedagang mengaku, tetap berjualan karena melihat peluang banyaknya pembeli pada akhir pekan ini. "Ya jualan saja mas, ini kan Minggu pasarnya ramai," ucap salah satu pedagang ayam yang memiliki nomor los ganjil ditemui di lokasi, Minggu (17/5/2020).

Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto mengatakan pemberlakuan ganjil genap di pasar tradisional tentunya berlaku tetap selama PSBB. Sosialisasi sudah dilakukan sebelum PSBB dilaksanakan, meskipun itu pada akhir pekan.

"Tidak ada, semua berlaku selama PSBB. Ini baru dilakukan pengecekan di Pasar Sukun," kata Nur Widianto saat dikonfirmasi.

Dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 di Pasal 13 ayat 5 huruf a, pedagang diwajibkan memakai masker dan sarung tangan. Pada huruf d menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen dan pedagang (physical distancing) yang datang ke pasar paling sedikit dalam rentang 1 meter, dan memberlakukan giliran pedagang untuk berjualan. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.