Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga yang bukan pemilik kartu tanda penduduk (KTP) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk keluar-masuk Jakarta. Bupati Tangerang Ahmad Zaki pun mendukung kebijakan tersebut.
"Setuju sama aturan Gubernur DKI," kata Zaki saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).
Zaki mengatakan, Pemkab Tangerang juga memiliki kebijakan yang serupa. Dia mengungkapkan, pihaknya pun membatasi akses warga untuk keluar-masuk Tangerang Raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebatas Jabodetabek saja, apalagi Tangerang Raya diperbolehkan. Kalau keluar atau masuk ke Tangerang Raya dibatasi check point, apalagi ke luar atau masuk dari Jabodetabek sangat dibatasi," ujar Zaki.
"Kalau Tangerang Raya nggak dibatasi, silakan, (tapi) kalau keluar Tangerang dibatasi," lanjut dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub No 47 Tahun 2020 yang membatasi pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Pergub itu diterbitkan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020).
Kendati demikian, aturan tersebut dikecualikan bagi pemilik kartu tanda penduduk (KTP) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Mereka masih bisa keluar-masuk Jakarta tanpa khawatir akan diputar balik.
Ada dua pengecualian, pertama, yang memiliki KTP elektronik Jabotabek dan, kedua, memiliki izin tinggal tetap atau sementara. Ketentuan itu tertera dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub 47 tahun 2020.