Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang intinya melarang penduduk Ibu Kota keluar dari kawasan Jabodetabek. Namun, tetap ada orang-orang yang dikecualikan dalam peraturan ini.
"Pengecualiannya ada. Yang dikecualikan adalah seperti kegiatan PSBB kemarin. Pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5/2020).
Anies lanjut menjelaskan daftar orang-orang yang dikecualikan dalam peraturan larangan penduduk DKI ke luar kawasan Jabodetabek ini. Petugas yang menangani COVID-19 juga dikecualikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dikecualikan juga anggota TNI, polisi, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang itu juga dibolehkan," ucap Anies.
"Pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan dan juga orang-orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan di PSBB," imbuh Anies.
Pergub Hanya Atur Warga Keluar-Masuk Jakarta, Bukan Jabodetabek
Hal berbeda mengemuka dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menjadi rujukan konferensi pers Anies ini. Pergub ini hanya mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta, bukan Jabodetabek seperti yang disampaikan Anies dalam konferensi pers.
Berikut bunyi pasal 4 Pergub tersebut:
Pasal 4
(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:
a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
(gbr/dhn)