Anies: Harus Ada Izin, Warga yang Dikecualikan Tak Otomatis Bisa Pergi

Anies: Harus Ada Izin, Warga yang Dikecualikan Tak Otomatis Bisa Pergi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Mei 2020 17:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/2/2020). Rapat membahas revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan kategori yang diperbolehkan keluar-masuk wilayahnya dalam peraturan gubernur terbaru. Namun mereka tidak otomatis bisa langsung bepergian.

Anies mengatakan syarat yang diperlukan bagi mereka yang dikecualikan adalah mengisi formulir secara virtual lewat situs corona.jakarta.go.id. Setelah itu, kategori yang dikecualikan melengkapi dengan surat keterangan RT/RW, surat keterangan dari tempat kerja, dan bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.



"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa berpergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. Di situ ada form aplikasinya dan harus lengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi dari RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," kata Anies lewat konferensi pers yang disiarkan saluran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siapa saja yang dikecualikan?



Dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berikut ini kategori yang dikecualikan tersebut:

Pasal 5

(1) Dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk:
a. pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. anggota TNI dan Kepolisian;
d. petugas jalan tol;
e. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
f. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
g. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
j. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.



(2) Kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PSBB, yaitu:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan
2. bahan pangan/makanan/minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
11. kebutuhan sehari-hari.

e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

Halaman 2 dari 2
(dkp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads