Polisi terus mendalami motif pembunuhan mantan TKW, Sutini (40), di Situbondo. Pelaku adalah Saiful Hadi (42), yang tak lain kekasih gelap korban sendiri.
Meski begitu, jalinan asmara terlarang keduanya dipastikan bukan menjadi satu-satunya motif terjadinya pembunuhan tersebut.
"Pemicu utamanya, malam itu tersangka sakit hati karena menelepon sampai belasan kali untuk menagih utang kepada korban, tapi tetap tidak diangkat. Makanya, tersangka kemudian mendatangi korban dengan bawa linggis," kata Kapolres Situbondo AKBP Sugandi dalam jumpa persnya di Mapolres, Jumat (15/5/2020).
Selama menjalin hubungan asmara terlarang, pelaku dan korban sebenarnya sudah terbiasa saling memberi. Termasuk dalam bentuk uang. Sebulanan lalu, Sutini butuh uang untuk membayar bunga dan cicilan perhiasan emasnya yang digadaikan.
Bukannya meminta, entah kenapa saat itu wanita 2 anak ini memilih berutang senilai Rp 1,250.000 kepada pelaku. "Janjinya awal bulan puasa utang itu mau dilunasi," tutur pelaku di depan polisi.
Karena itu, sejak masuk bulan puasa pelaku pun berusaha menagihnya kepada Sutini. Tetapi setiap kali ditelepon pelaku, korban tidak menanggapi. Karuan saja, pelaku jadi kesal. Dengan membawa sebuah linggis, dia memilih langsung mendatangi rumah Sutini, di Desa Demung Kecamatan Besuki.
"Awalnya kami bicara baik-baik di dalam kamar. Dia bilang belum bisa melunasi karena belum dapat kiriman dari suaminya," sambung pelaku.
Namun karena berdalih didesak kebutuhan, pelaku terus saja meminta korban untuk membayar utangnya. Desakan pelaku ini rupanya membuat korban jadi emosi. Saat itulah, korban sempat dua kali menampar wajah pelaku.
"Saya ditampar dua kali, sampai kena mata. Saya jadi emosi. Akhirnya saya pukul kepalanya. Saya tidak mengira kalau dia sampai mati," ujar pelaku.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pulang ke rumahnya di Desa Blitok Kecamatan Bungatan. Sekitar tiga hari tersangka berada di rumahnya, sebelum akhirnya ngacir ke luar kota. Tersangka baru berhasil ditangkap dini hari tadi di tempat persembunyiannya di daerah Sukowono, Jember.
"Jadi yang membuat tersangka sakit hati karena merasa korban tidak serius dalam jalinan asmara. Namun yang jadi pemicu malam itu adalah masalah utang," kata Sugandi.
Akibat perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan sejumlah pasal kejahatan. Di antaranya pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tersangka terindikasi merencanakan aksinya karena membawa linggis dari rumahnya ke rumah korban. Selain itu, tersangka HS juga dijerat dengan subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Pasal 365 itu karena tersangka juga membawa kabur kalung emas milik korban. Meski tidak sampai dijual, kalung itu sudah direncanakan sebagai ganti utang korban," papar Sugandi.
Dengan jeratan pasal 340 KUHP, tersangka SH terancam hukuman berat. Masing-masing ancaman maksimal pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun.