NF (15), ABG 'Slinderman' diketahui sempat mengalami kekerasan seksual sebelum membunuh balita di Jakarta Pusat hingga hamil 14 minggu. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap perspektif korban dapat menjadi pertimbangan hakim untuk mengurangi hukuman atas kasus NF.
"Saya tidak bisa menjawab yang bukan porsi saya. Semoga perspektif korban dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan dakwaannya nanti," kata Komisioner KPAI Elvina, ketika dihubungi, Jumat (15/5/2020).
Putu mengatakan KPAI sudah berkoodinasi dengan pihak terkait atas kasus ini. KPAI menurutnya tengah berupaya agar adanya rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari awal standing KPAI untuk kasus ini adalah upaya rehabilitasi. Apalagi dengan kondisi kehamilannya dan usia yang belia tentu tidak mudah dan akan mempengaruhi secara fisik maupun psikis ibu dan janinnya," ujarnya.
"KPAI dari awal sudah berkoordinasi dengan Polri. Tentu dengan pertimbangan status korban kita berharap dalam proses penuntutan dan persidangan nanti jaksa maupun hakim bisa melihat kepentingan terbaik bagi anak dan menguatkan upaya rehabilitasi," lanjut Putu.
Seperti diketahui, NF merupakan korban kekerasan seksual oleh 3 orang dewasa. Ketiganya itu adalah dua orang pamannya dan satu orang pacarnya.
"NF ini juga korban kekerasan seksual juga, ada 3 orang, di antaranya dua pamannya satu pacarnya, pacarnya sudah dewasa," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Harry Hikmat.
Kekerasan seksual yang dialami NF ini terkuak dari hasil asesmen pemeriksaan psikologis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari pemeriksaan ini pula, diketahui NF kini tengah hamil 14 minggu.
Sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan NF pada Kamis (5/3) sore di rumahnya di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Korban yang merupakan teman dari adik pelaku tiba-tiba dipanggil oleh pelaku ke rumahya.
Korban kemudian diminta mengambil mainan di dalam bak mandi. Namun korban kemudian ditenggelamkan ke dalam bak mandi hingga tewas.
Setelah itu, N kemudian mengangkat jenazah korban. Dia menyembunyikan jasad korban di dalam lemarinya.
Hingga akhirnya, pada Jumat (6/3), N menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari. Di sana, dia mengaku telah membunuh seorang anak dan menyimpan mayatnya di lemari.
Polsek Taman Sari kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sawah Besar. Polisi lalu menggeledah rumah NF dan benar saja, ditemukan mayat korban di dalam lemari pakaian.
Dari proses penggeledahan ini, polisi menemukan sejumlah gambar kartun yang digambar oleh pelaku. Beberapa tokoh yang digambar dari Slenderman hingga gambar-gambar dan tulisan yang menggambarkan penyiksaan.
(eva/isa)