Jakarta -
Di hari ke-20 Ramadhan, orang-orang terpantau pulang kampung lewat bandar udara. Padahal ini adalah musim wabah, mobilitas orang dibatasi, namun ternyata banyak pula yang bisa ke kampung halaman lewat bandara.
Di Bandara Internasional Juanda Surabaya, di Sidoarjo, Kamis (14/5), para pria turun dari pesawat dan berjalan di terminal kedatangan domestik. Mereka adalah kaum pekerja yang kontrak kerjanya habis, baru saja datang dari Banjarmasin, Balikpapan, dan Pontianak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada Yogi (28) yang hendak langsung ke Trenggalek usai kontrak pekerjaannya di proyek bangunan di Balikpapan diputus sementara, apalagi gara-garanya kalau bukan wabah virus Corona. Setali tiga uang, alasan Ponidi (41) juga sama persis, hanya saja dia bukan hendak ke Trenggalek melainkan ke Malang. Ada pula Adam (30) yang baru pulang dari Balikpapan dan hendak pulang ke Malang karena sekarang ini adalah waktu libur dua pekan dari pekerjaan tambang.
Masih di Jawa Timur, belasan penumpang tiba di bandara Abdulrachman Saleh, Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (14/5) kemarin. Ada 16 penumpang dari Jakarta menggunakan Batik Air. Belasan penumpang yang tiba di bandara Abdulrachman Saleh itu wajib melalui pemeriksaan ketat. Seperti pemeriksaan kesehatan sekaligus dokumen persyaratan untuk dapat masuk ke wilayah Kabupaten Malang.
Aktivitas pulang kampung dari Jawa ke Sulawesi terpantau di Bandara Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara. 73 Santri Gontor, Magetan, Jawa Timur, tiba di Bandara ini dan langsung menjalani tes swab Corona. Selanjutnya, mereka akan diisolosi di Rusunawa Bungkuto selama 14 hari, kecuali bila hasi tes Corona menunjukkan negatif COVID-19.
Kabar dari Medan, ratusan penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, tiba di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. Total terdapat 106 penumpang diruangan.
Curhat Penumpang Soal Ribetnya Naik Pesawat Khusus Saat PSBB:
Bagaimana di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Banten? Sudah sejak pagi hari bandara ini berjubel manusia, tanpa mengindahkan kaidah jaga jarak. Antrean untuk naik pesawat sudah terlihat pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.
"Begitu masuk T 2E, tidak ada kejelasan, dan dari pintu masuk sudah terjadi penumpukan tanpa adanya penerapan physical distance, saya sampai desak-desakan. Saya di airport jam 06.20 WIB," kata seorang penumpang bernama Reza Fahlevi kepada detikcom, Kamis (14/5).
Calon penumpang berdesak-desakan mengantre untuk menyerahkan berkas persyaratan untuk bepergian yang diharuskan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Calon penumpang berdesak-desakan mengantre untuk menyerahkan berkas persyaratan untuk bepergian yang diharuskan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Hari beranjak sore, antrean sudah tak nampak lagi. Antrean terjadi karena penumpang menunggu giliran untuk menyerahkan berkas persyaratan.
PT Angkasa Pura II (AP II) menjelaskan antrean penumpang itu terjadi di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 04.00 WIB pagi tadi.
Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga mengatakan personel PT Angkasa Pura II telah berupaya penuh mengatur antrean namun calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.
Upaya untuk mengatur jarak antrean penumpang tidak berbuah signifikan. Ada yang bahkan terpaksa mengantre selama kurang-lebih 1 jam untuk sampai ke check-in counter Bandara Soekarno Hatta.
"Petugas ada, tapi saat ditanya disuruh ngantri. Pemeriksaan berkas dan kesehatan sangat manual dan lama, saya kurang lebih 1 jam baru bisa masuk check-in counter," ujar dia.
Celah aturan
Celah aturan yang menganga menjadi pintu masuk ketidakpatuan terhadap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini. Hal ini dikritisi oleh komisioner Ombdusman RI Alvin Lie.
Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 memuat aturan soal siapa-siapa saja yang boleh melakukan mobilisasi lewat bandara. Ada pula soal syarat-syarat yang harus dibawa orang yang hendak pulang kampung. Di SE itulah celahnya menganga.
"Ini tidak lepas dari Permenhub PM 25/2020 yang pembatasan tapi sebenarnya memberikan celah-celah untuk penumpang bepergian keluar dan masuk daerah PSBB maupun zona merah. Ini konsekuensinya," kata komisioner Ombudsman Alvin Lie ketika dikonfirmasi, Kamis (14/5).
Dalam SE itu diatur syarat agar calon penumpang dapat memproses check in, antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas COVID-19, dan dokumen lainnya. Asalkan memenuhi syarat, maka masyarakat bisa pulang kampung naik pesawat. Berikut selengkapnya:
SE Gugus Tugas Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang
1. Kriteria Pengecualian
a. Perjalanan Orang yang Bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
3. Pelayanan kesehatan
4. Pelayanan kebutuhan dasar
5. Pelayanan pendukung layanan dasar
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting
b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia
c. Repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Persyaratan Pengecualian
a. Persyaratan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
1. Menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, Polri, yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon 2
2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satuan Kerja/Organisasi nonpemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala kantor
3. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR, rapid test, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat
5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
6. Melakukan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada pada daerah penugasan, serta waktu kepulangan)
b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
2. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain
3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia)
4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/kinik kesehatan.
c. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah:
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal)
2. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
3. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
5. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini