Data terakhir Pusdatina COVID-19 Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat bahwa sebanyak 3 pasien positif berasal dari Kabupaten Sigi dan 1 orang di antaranya dinyatakan sembuh. Walau angkanya terbilang rendah, Pemkab Sigi tetap memberlakukan jam malam di daerah yang berbatasan dengan Kota Palu.
Bupati Sigi, Mohamad Irwan, mengatakan bahwa penutupan atau jam malam dimulai pukul 21.00 Wita sampai pukul 04.30 Wita, dimulai sejak hari ini hingga 29 Mei 2020.
"Untuk daerah Sigi jumlah orang dalam pemantauan (ODP) ada 3 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 1 orang, positif 3 orang, dan 1 orang sudah dinyatakan sembuh. Angka kedua terendah dari sejumlah daerah yang terpapar di Sulteng. Kami tidak akan mau menunggu jadi banyak, harus bergerak cepat sebelum semuanya terlambat," kata Irwan kepada detikcom di Desa Kalukubula, Sigi, Kamis (14/5/2020), sekitar pukul 22.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberlakuan jam malam tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sigi dan warga yang hendak memasuki wilayah Kabupaten Sigi. Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Nomor 443.1/4236/SETDA tentang Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Sigi.
"Di sejumlah daerah perbatasan yang kami tutup dijaga ketat oleh aparat TNI/Polri serta Satpol PP. Jadi, siapa pun yang ingin memaksakan masuk akan tetap dilarang," tegas Irwan.
Dalam surat edaran tersebut, jam malam tidak berlaku untuk sejumlah tempat, di antaranya SPBU, apotek, rumah sakit, klinik, puskesmas, hotel/penginapan, kios, toko, warung makan. Namun, khusus untuk kios, toko, warung makan tidak diizinkan melayani makan dan minum di tempat.
(zak/zak)