Polri Sebut Pendampingan Hukum Pada Penyerang Novel Baswedan Hal Wajar

Polri Sebut Pendampingan Hukum Pada Penyerang Novel Baswedan Hal Wajar

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 16:54 WIB
Gedung Mabes Polri
Gedung Mabes Polri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mendapat pendampingan hukum dari Polri. Polri menyebut pendampingan hukum kepada dua terdakwa adalah hal wajar, mengingat keduanya merupakan anggota Polri.

"Pendampingan penasehat hukum Polri terhadap tersangka dalam kasus Novel Baswedan adalah hal yang wajar, guna pemenuhan hak setiap anggota Polri sesuai dengan aturan internal yang ada," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Dalam kasus ini, dua terdakwa yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir merupakan anggota Korps Brimob Polri. Ahmad menuturkan keduanya mendapat pendampingan hukum dari Divisi Hukum Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bantuan hukum diberikan oleh anggota Polri pada fungsi Divisi Hukum yang bertindak sebagai penasehat hukum berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," imbuh Ahmad.

Ahmad menyebut pendampingan hukum itu mengacu pada Peraturan Kapolri No 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri. Dia juga tak mempersoalkan jika ada pihak yang keberatan.

ADVERTISEMENT

"Sesuai dengan Perkap No 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri dijelaskan bahwa setiap anggota Polri yang berhadapan dengan masalah hukum berhak mendapat bantuan hukum, baik perkara perdata, pidana, pengadilan agama, dan pengadilan lainnya," terang Ahmad.

"Jika ada keberatan dari para pihak, maka dipersilakan untuk mengajukan keberatan itu kepada pimpinan sidang," sambung dia.

Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan penyiraman air keras terhadap Novel. Setidaknya, Tim Advokasi Novel menyebut ada 9 kejanggalan dalam persidangan tersebut, termasuk pendamping yang diberikan Polri pada terdakwa.

"Tim Advokasi Novel Baswedan menemukan 9 kejanggalan dalam proses persidangan kasus Penyerangan Novel Baswedan yang telah digelar 4 kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata anggota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Senin (11/5/2020).

Menurut mereka, dasar institusi Polri mendampingi dugaan pelaku tersebut perlu dipertanyakan. Pembelaan oleh institusi kepolisian dianggap akan menghambat proses hukum untuk membongkar kasus ini yang diketahui diduga melibatkan anggotanya dan juga petinggi kepolisian.

Tim Advokasi Novel Baswedan menilai terdapat konflik kepentingan yang nyata, yang akan menutup peluang membongkar kasus ini secara terang benderang, dan menangkap pelaku sebenarnya. Bukan hanya pelaku lapangan, tambah Tim Advokasi Novel, tapi juga otak pelaku penyerangan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads