Sempat Ditarik ke Polri, Kompol Rosa Kembali Kerja di KPK

Sempat Ditarik ke Polri, Kompol Rosa Kembali Kerja di KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 16:33 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kompol Rosa Purbo Bekti kembali diperkerjakan di KPK. KPK mengatakan Kompol Rosa telah menerima surat keputusan (SK) untuk kembali bekerja di KPK.

"Hari ini sudah terima SK tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Ali mengatakan kembali Kompol Rosa ini berdasarkan hasil rapat pimpinan KPK pada 6 Mei 2020. Ali mengatakan pimpinan KPK memutuskan membatalkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," ujar Ali.

"Selanjutnya, telah terbit Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Kompol Rosa merupakan penyidik yang dikembalikan ke Polri pada awal Februari 2020. Pengembalian Kompol Rosa disebut merupakan permintaan dari Polri.

KPK menyebut saat itu menerima surat dari Kapolri yang ditandatangani asisten SDM terkait permintaan penarikan dua penyidik dari Polri, salah satunya Kompol Rosa pada 12 Januari 2020. Kemudian, pimpinan KPK sepakat untuk mengembalikan kedua penyidik tersebut.

Dalam proses itu, KPK juga sempat menerima surat dari Polri terkait pembatalan penarikan dua penyidik itu pada 28 Januari. Namun saat itu pimpinan KPK tak berubah pikiran. Mereka tetap sepakat mengembalikan dua penyidik Polri itu sesuai dengan keputusan sebelumnya.

Halaman 2 dari 2
(ibh/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads