WP KPK Lapor Dewas, Minta Pengembalian Kompol Rosa Dihentikan

WP KPK Lapor Dewas, Minta Pengembalian Kompol Rosa Dihentikan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 07 Feb 2020 12:57 WIB
Yudi Purnomo
Ketua WP KPK Yudi Purnomo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Wadah Pegawai (WP) KPK mengaku telah melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK perihal polemik pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti dari KPK ke Polri. WP menyebut langkah itu dilakukan untuk menjaga independensi KPK.

"Dan saya selalu Ketua WP sudah ketemu dengan lima orang Dewas Pengawas KPK langsung di ruang kerja mereka. Dan mereka sudah dengarkan apa yang menjadi perhatian WP agar KPK tetap independen dan KPK tidak dilemahkan," kata Yudi Purnomo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Yudi menduga pengembalian Kompol Rosa itu terkait perkara yang sedang ditangani KPK, yakni kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang menjerat eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sebab, Yudi menyebut Kompol Rosa merupakan salah satu penyelidik yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 7 sampai 8 Januari 2020 terjadi upaya penyelidik dan penyidik KPK sesuai surat penyelidikan dan surat tugas untuk menangkap beberapa oknum yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi yang melibatkan komisioner KPU serta salah satu caleg dari salah satu partai. Pada operasi tersebut, rekan kami Rosa Purbo Bekti, yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan dari unsur kepolisian, merupakan salah satu penyidik sekaligus penyelidik yang ketika itu mendapatkan surat tugas untuk ikut dalam proses penangkapan," ujarnya.

Yudi menilai harusnya Kompol Rosa mendapat apresiasi karena berhasil menangkap pelaku tindak pidana korupsi. Menurut Yudi, alih-alih mendapat apresiasi, Kompol Rosa malah dikembalikan ke institusi asalnya.

ADVERTISEMENT

"Bahwa alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rosa Purbo Bekti malah dikembalikan ke kepolisian. Inilah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini," sebutnya.

Selain itu, Yudi menyebut pengembalian Kompol Rosa menimbulkan banyak kejanggalan. Kejanggalan itu mulai tidak adanya permintaan langsung dari Kompol Rosa untuk dikembalikan ke Polri hingga Kompol Rosa tidak pernah menerima sanksi sebelumnya.

"(Kompol Rosa) tidak pernah menerima sanksi apa pun dari KPK. Karena Kompol Rosa adalah orang yang baik yang kami kenal dan tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan di luar prosedur yang berlaku. Bahwa justru dari pihak Mabes Polri juga tidak ingin melakukan penarikan dan ini terbukti dengan Mabes Polri mengirimkan dua kali surat, bukan hanya satu kali. Dua kali surat pembatalan penarikan Kompol Rosa," ucap Yudi.

Karena itulah, Yudi mewakili WP KPK melaporkan perihal pengembalian Kompol Rosa itu ke Dewas KPK. Yudi berharap Dewas KPK melakukan kajian sehingga dapat menghentikan sementara pengembalian Kompol Rosa.

"Oleh karena itu, kemarin tanggal 4 Februari 2020, setelah kami melakukan investigasi, mengkonfirmasi data-data yang ada terkait polemik pengembalian Mas Rosa rekan kami, kami pun melaporkan secara resmi kepada Dewas agar diambil suatu tindakan, minimal hentikan dulu proses pengembalian Mas Rosa ke Mabes Polri," tutur Yudi.

Perihal pengembalian Kompol Rosa dari KPK ke institusi asalnya ini memang menjadi polemik. Sebab, ada perbedaan keterangan antara KPK dan Polri mengenai Kompol Rosa ini.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rosa sudah dikembalikan sejak Januari 2020, sedangkan Polri menyebut Rosa masih bekerja di KPK hingga September 2020. Firli mengatakan pengembalian Kompol Rosa itu karena permintaan dari Polri. Firli menyebut sudah ada komunikasi di antara kedua lembaga itu.

"Begini, itu dikembalikan karena memang ada permintaan dan itu sudah selesai kita komunikasikan semuanya sudah smooth," kata Firli di kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan Polri tidak menarik Rosa. Argo juga mengatakan surat dari KPK belum sampai di Polri.

"Kami dari kepolisian tidak menarik. Intinya, Kompol Rosa sampai September 2020 di KPK," ucap Argo.

Halaman 2 dari 2
(ibh/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads