Cerita Kompol Rosa Keberatan Dikembalikan KPK

Round-Up

Cerita Kompol Rosa Keberatan Dikembalikan KPK

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 20 Feb 2020 20:13 WIB
KPK akan segera memiliki gedung baru yang kini proses pembangunannya sudah masuk ke tahap akhir. Gedung KPK yang baru, sengaja dibangun dengan warna merah putih, sebagai simbol KPK milik Indonesia. Hasan Alhabshy
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Kompol Rosa Purbo Bekti pada akhirnya tidak menerima begitu saja dikembalikan KPK ke Polri. Surat keberatan dilayangkannya ke Pimpinan KPK.

Rosa mengirimkan surat itu pada 14 Februari 2020. Surat itu lantas menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dibahas pada tingkat Pimpinan KPK.

"Jadi benar kami pimpinan KPK menerima surat keberatan dari mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020 tentu ini sesuai dengan ketentuan pasal 75 UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," kata Ali pada Selasa (18/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polri dan KPK sebelumnya sempat saling lempar bola pengembalian Kompol Rosa dari KPK ke Polri. KPK menyebut pengembalian Rosa karena permintaan Polri, sedangkan Polri membantah telah menerima pengembalian tersebut.

KPK akhirnya membeberkan kronologi pengembalian Kompol Rosa. Lembaga antirasuah itu menyebut awalnya Polri meminta namun saat pimpinan KPK sudah sepakat mengembalikan Rosa, Polri menyampaikan pembatalan penarikan.

ADVERTISEMENT

"Dalam perjalanannya, ada surat tanggal 21 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Pak Wakapolri terkait dengan pembatalan penarikan terhadap dua orang yang saya sebutkan tadi. Suratnya kemudian diterima sekretariat pimpinan tanggal 28 Januari 2020," ucap Ali, Kamis (6/2).

Namun saat itu pimpinan KPK tak berubah pikiran. Mereka tetap sepakat mengembalikan dua penyidik Polri itu sesuai dengan keputusan sebelumnya.

Lantas mengenai surat Rosa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah membahasanya bersama pimpinan KPK lainnya. Secepatnya surat itu disebut Alexander akan dibalas.

"Sudah (dibahas). Nanti kita jawab," kata Alexander, Kamis (20/2/2020).

Alex mengatakan pimpinan KPK memiliki tenggat waktu 10 hari setelah surat itu diterima untuk memberikan jawaban. Ia mengatakan pimpinan KPK harus menjawab surat itu.

"Tenggat waktunya 10 hari kalau berdasarkan hukum administrasi ya. 10 Hari setelah surat yang bersangkutan kita terima, itu harus kita jawab," ujarnya.

Alex mengatakan Kompol Rosa mempermasalahkan pengembaliannya ke Polri tidak sesuai prosedur. Alex kemudian menjelaskan duduk perkara persoalan pengembalian Kompol Rosa tersebut. Alex menyebut pengembalian Kompol Rosa diawali dari pemintaan dari Polri.

"Kan keberatan yang bersangkutan itu kan mekanismenya yg tidak sesuai. Putusan pimpinan kan waktu itu kan, pimpinan itu mengembalikan yang bersangkutan karena ditarik oleh kepolisian. Dan itu yang diputuskan dan ditindaklanjuti dengan pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan. Kita kembalikan ke kepolisian itu tanggal 15 Januari kalau enggak salah, 13 kita terima surat dari Asisten SDM sana kan. Kemudian surat pengantar yang bersangkutan kita sampaikan tanggal 21 kalau enggak salah," jelas Alex.

Halaman 2 dari 2
(dhn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads